Kamis, 05 Desember 2013

Jadwal habib syech desember 2013

Posted by si bowww On 22.19 | No comments
Setelah beberapa bulan tidak update,insya allah ini jadwal habib syech bulan desember 2013


01 desember 2013 di Purwodadi
 
04 desember Rutinan di Bustanul Asyiqin, Semanggi Kidul,Solo
06 desember 2013 di Timoho Yogyakarta
 
10 desember 2013 di MTsN Ngemplak Boyolali
 
11 desember Rutinan di Bustanul Asyiqin, Semanggi Kidul,Solo
12 desember 2013 di PP Langitan 
 
18 desember Rutinan di Bustanul Asyiqin, Semanggi Kidul,Solo
 
25 desember Rutinan di Bustanul Asyiqin, Semanggi Kidul,Solo
28 desember 2013 di Alun-alun Kejaksaan Cirebon
 
 
 
 
 
يا نبي سلام عليك يا رسول سلام عليك يا حبيب سلام عليك صلوات الله عليك
   

5 JENIS JIN YANG ADA DI DUNIA

Posted by si bowww On 22.07 | No comments
 Jin sama seperti dengan manusia yang merupakan mahluk ciptan tuhan Allah SWT namun jin tidak seperti manusia Jin merupakan mahluk gaib yang tidak bisa dilihat dengan mata telanjang manusia. Dalam sebuah kitab dijelaskan ada beberapamacam jenis Jin yang ada di dunia ini nah kamu mau tahu jenis Jin apa aja yang ada di dunia ini simak 5 Jenis Jin yang Ada di Dunia berikut ini :

1. Al-Jan

Jenis yang pertama ini adalah pengertian jin secara umum, yaitu jenis jin yang berpotensi seperti layaknya manusia. Jin ada yang berkelamin jantan adapula yang betina, ada jin yang muslim adapula yang non muslim, jin juga membutuhkan makan, minum, tidur, bersenggama dan sebagainya. Walhasil jin pada kategori JAN tidak bedanya dengan manusia pada kategori al-insan.

2. Al-A’Mir

Acapkali disuatu tempat, dikamar mandi, dirumah atau dimanapun ada suara atau bunyian yang menirukan perbuatan manusia. Seperti halnya ada suara orang wudhu atau orang mandi, padahal dikamar mandi tersebut tidak ada siapa-siapa. Hal ini boleh jadi adalah perbuatan jin pada kategori AL-A’MIR. Maka tidak jarang orang menyebutnya sebagai setan tek-tek. Karena memang jenis jin ini suka meniru-nirukan perbuatan atau kebiasaan manusia, dengan maksud menakut-nakuti. Al-A’mir juga terkadang mengikuti orang yang sedang membaca , bernyanyi dan sebagainya atau mengikuti orang yang sedang shalat dibelakangnya. Meskipun demikian kita tidaklah usah takut, karena boleh jadi dia tidaklah jahat, hanya karena ingin menjadi mak’mum atau ingin belajar membaca atau menyanyi.

3. Al-Ifrit

Ifrit adalah jenis jin yang berpotensi sebagai pembantu ataupun khodam bagi manusia. Dalam hal ini ada ifrit yang muslim dan baik, yang tentunya bisa menjadi khodam pada manusia-manusia yang muslim dan baik pula. Adapula ifrit yang berprilaku jahat dan kafir yang dimanfaatkan oleh para tukang sihir dan dukun, seperti ifrit-ifrit yang bekerjasama dengan ‘pesihir’ atau pesulap terkemuka luar negeri pada segitiga Bermuda “ David Caverfil”

4. Al-Arwah

Jenis jin yang keempat inilah yang sering dan biasa menggoda manusia, terkadang al-arwah menjelma dirinya sebagai orang tua kita yang telah meninggal atau sebagai dedemit dan sebagainya. Sehingga dapat mengelabuhi sebagian masyarakat kita dan menakut-nakuti mereka yang memang mempercayainya. Sebenarnya jenis jin al-arwah ini termasuk golongan jin yang sangat kuat dan sangat nakal. Disebutkan paling kuat karena mereka dapat menjelma dirinya menjadi apa saja dengan mengerahkan kekuatan ilmu yang dimilikinya dan disebut nakal karena sering menggoda dan menakut-nakuti manusia. Jika diibaratkan manusia, maka jenis jin dari golongan Al-arwah semacam preman yang sukausil terhadap masyarakat setempat dan terutama kepada perempuan-perempuan yang lewat dijalanan yang sepi.

5. As-Syaiton

Berbeda dengan al-arwah, as-syaiton adalah jenis jin yang selalu menggoda manusia darisegi keimanan, kerohanian dan kejiwaan. As-syaiton sangat berbahaya dibanding jenisjin lainya, karena as-syaiton dalam merasuk kedalam hati manusia untuk membisikan kekafiran, keingkaran dan kejahatan. Dalam surat an-naas dijelaskan bahwasanya bukan hanya jin jahat dan ingkar yang termasuk dalam golongan as-syaiton, manusia yang yang berprilaku dzolim dan lacutpu termasuk dalam kategori ini. Mengenai hal ini ada sebagaian ulama yang berpendapat bahwa setan adalah sebuah sifat jahat daripada manusia dan jin. Jadi kesimpulanyaadalah setan bukanlah merupakan wujud atau benda, melainkan sebuah sifat atau perbuatan. Baik itu terdapat pada jin ataupun manusia. Tapi kebanyakan orang lebih takut terhadap Al-Arwah daripada As-Syaiton, padahal As-Syaiton adalah jenis yang paling berbahaya bagi kehidupan manusia.

Nah itulah beberapa jenis Jin yang ada di dunia yang selalu mengoda manusia untuk selalu berbuat maksiat.

 Semoga kita dapat mengambil pengetahuan yang bermanfaat dan bernilai ibadah. Aamiin

by.kaligrafi

Tujuh Tahun Setelah Kematian Dajjal

Posted by si bowww On 00.07 | 1 comment
SETELAH matinya Dajjal, manusia kemudian hidup dengan damai selama 7 tahun. Tidak ada permusuhan di antara mereka. Sampai akhirnya Allah mengutus angin yang sejuk dari arah Syam. Maka setiap orang yang di dalam hatinya memiliki kebaikan dan iman walaupun seberat biji sawi, akan dicabut nyawanya. Sampai-sampai seandainya seseorang masuk ke tengah gunung niscaya angin itu akan mengejar dan mencabut nyawanya.

Maka tinggallah orang-orang yang jahat di muka bumi. Mereka hidup seperti burung (berlomba dalam kejahatan) dan berjiwa seperti binatang buas yang saling bermusuhan dan mendholimi. Mereka tidak mengenal kebaikan dan tidak menolak syaithon di tengah-tengah mereka, ia berkata, “Tidakkah kalian menyambutku?” Mereka bertanya, “Apa yang engkau perintahkan kepada kami?”

Maka syaithon memerintahkan mereka agar menyembah berhala. Padahal ketika itu mereka mendapat rizki yang terus mengalir dan kehidupan mereka makmur sekali. Kemudian ditiuplah sangkakala tanda hari kiamat telah datang. Tidak seorangpun mendengarnya melainkan mengalihkan perhatian dan mengangkat kepala.

Orang yang pertama kali mendengarnya adalah orang yang sedang memperbaiki telaga untanya. Maka orang itu kemudian mati. Selanjutnya mati pula seluruh manusia. Kemudian Allah menurunkan hujan gerimis. Maka tumbuhlah jasad-jasad manusia karenanya (kembali ke asal penciptaannya). Kemudian ditiuplah sangkakala untuk kedua kalinya. Saat itu bangkitlah manusia untuk menunggu (keputusan Allah).

Kemudian dikatakan “Wahai sekalian manusia marilah menghadap Rabb kalian. Tegakkan mereka karena mereka kan ditanya oleh Allah.”

Kemudian dikatakan, “Keluarkanlah bagian untuk menjadi penghuni neraka.”

Terdengar jawaban “Berapa?”

“Dari setiap seribu orang sembilan ratus sembilan puluh sembilan untuk jadi bagian penghuni neraka”

Maka itulah hari kiamat yang membuat anak kecil segera beruban (putih rambutnya), dan pada hari itu terbukalah segala kedahsyatan. [Sumber : Hadist Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, riwayat Muslim dalam Riyadhus Sholihin No.1810]

SUBHANALLAH


by.kaligrafi

Rabu, 04 Desember 2013

Jonathan Arnold, Pendeta yang Masuk Islam Setelah Memurtadkan 1000 Orang Lebih

Jonathan Arnold lahir dikota Malang, Jawa Timur, anak seorang anggota militer AD. Sebagai seorang kristiani yang ditokohkan, ayah Arnold termasuk yang sangat tidak bersahabat dengan umat Islam. Arnold masih ingat betapa hebat orang tuanya menanamkan kebencian-kebencian dalam hatinya terhadap Islam. Menurut penuturan ibunya, hal itu bermula dari tingkah laku oknum-oknum orang Islam yang banyak membuat sakit hati ayahnya*.

(*IM comment : seandainya orang muslim berbuat baik pada non-muslim, maka akan semakin mudah untuk berdakwah pada mereka. Karena jika mereka sudah benci pada orang Islam, maka semakin sulit untuk mengajak mereka masuk Islam, seperti yang dicontohkan Rosulullah saw dalam berdakwah)

Arnold dibabtis di gereja GPI Malang. Ia begitu lancar menyampaikan nas-nas suci bible, sehingga ia disekolahkan di universitas leiden belanda untuk menjadi pendeta. Setelah lulus Arnold diangkat menjadi pendeta dan ditugasi untuk kristenisasi umat Islam. Sebelum operasi benar-benar mulai, Arnold meneliti kehidupan orang muslim. Ternyata, ada tiga kelemahan. Pertama, banyak orang Islam yang ikut-ikutan, Islamnya hanya Islam ktp dan tidak paham tentang Islam. Kedua, sering terjadi perpecahan antar umat Islam. Ketiga, banyak umat Islam yg serakah, tamak, dan bakhil tidak mau menolong fakir miskin dan yatim piatu.

Arnold menyebut misi kristenisasi dengan sebutan ‘Operasi Simpati”, yaitu agar memperoleh simpati orang-orang Islam dengan jalan menolong fakir miskin. Dana yang diperoleh cukup besar karena bersumber dari belanda, amerika dan Australia. Yang kesulitan biaya untuk sekolah diberi beasiswa, yang sakit diberi obat-obatan, yang susah dihibur, yang lapar diberi makan, yang lemah ekonomi diberi modal, bahkan yang keluarganya mati pun ditolong dengan biaya dan pelaksanaan pemakaman.

Hasilnya sangat mengagumkan, dalam waktu singkat ia dapat memurtadkan hampir 1000 orang. Belum puas dengan hasil ini, Arnold pun membuat formula baru, yaitu mengembangkan pergaulan bebas muda-mudi ala barat. Arnold memperkenalkan VALENTINE DAY, pakaian serta kesenian barat, kebudayaan hingga olahraga yang mencuri waktu sholat hingga banyak anak-anak tidak sholat dan mengaji.

Kemudian Arnold menikahi gadis berkerudung putih dengan berpura-pura telah masuk Islam dengan surat palsu. (salah satu cara kristenisasi). Karena berbeda akidah, maka sering terjadi pertengkaran. Setiap kali Arnold marah, istrinya tak pernah melawan, yang dilakukannya yaitu langsung sholat danmembaca Al-Qur’an. Dari sinilah timbul keinginan Arnold untuk mengetahui kandungan Al-Qur’an.

Pada suatu malam, terjadi sesuatu yang aneh. Al-Qur’an ia buka. Tubuh Arnold seolah gemetar. Ketika ia buka persis pada halaman surat Ar-Rahman. Arnold terpana pada keindahan bahasa Al-Qur’an yang diulang-ulang walau kalimatnya sederhana, “Nikmat Tuhan manakah yang kamu dustakan?” Lembar demi lembar ia buka. Sampailah pada QS Maryam. Didalam surat itu, Maryam, ibunda Yesus, dikisahkan lebih terhormat, suci, luhur, dan mulia daripada kisah Maryam dalam Al Kitab.

Begitu juga dengan sifat Tuhan dalam Al-Qur’an. Tuhan itu Esa. Ini berarti tidak boleh ada alternative lain selain ALLAH SWT. Berbeda dengan alkitab yang menyatakan Tuhan itu tiga yang amat tidak logis, apalagi doktrin tuhan trinitas tersebut baru ada 325 tahun setelah Yesus diangkat ke langit. Al-Qur’an mengisahkan ALLAH itu kekal, yang membedakan antara makhluk dan Tuhan, tetapi dalam Al Kitab dikisahkan tuhan telah mati disalib dan Tuhan dikisahkan kalah berkelahi dengan Yakub. Masih banyak lagi hal-hal logis yang tidak dijumpai Arnold dalam Al Kitab yang membuat imannya mulai goyang.

Arnold mulai membeli buku-buku Islam dan belajar perbandingan agama. Arnold bertekad mencari kebenaran. Ia tidak ingin membohongi hati nurani. Banyak sekali kebenaran hakiki yang ia jumpai dalam Al-Qur’an. Semakin lama semakin tampak kejanggalan-kejanggalan alkitab. Dalam Al Kitab banyak sekali pertentangan antara ayat yang satu dan ayat yang lain. Banyak juga berkisah tentang pornografi dan mensifati Tuhan dengan sifat yang mustahil. Belum lagi Al Kitab tidak ditulis dalam bahasa Yesus. Pada akhirnya Arnold keluar dari gereja dan masuk Islam dengan mengucapkan dua kalimat sahadat dibimbing istrinya. Sejak itu Arnold diusir dari rumah oleh orang tua dan meninggalkan rumah dinas gereja. Untungnya Arnold sekeluarga dibantu orang-orang Islam, kemudian ia berdakwah keliling Indonesia dan diundang raja Fadh Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. (Kisah Para Mualaf merengkuh Hidayah)

Subhanallah

Semoga kita tetap Istiqamah menjadikan Islam sebagai agama kita yang murni dan mati dalam keadaan islam. Aamiin




by.kaligrafi

Selasa, 24 September 2013

Jadwal habib syech oktober 2013

Posted by si bowww On 19.10 | 1 comment
Jadwal habib syech 2013


>> 01 OKT LAP.GUNUNG KUNCI KARTASURA
>> 02 OKT RUTINAN GBA SEMANGGI KIDUL,SOLO
>> 03 3 OKTOBER JEPARA
>> 04 OKT LAP.NGAWONGGO, CEPER, KLATEN
>>TGL 5 OKTOBER RUTINAN DI KEDIAMAN BELIAU DI SOLO
>>TGL 6 OKTOBER YOGYAKARTA (JLN KALIURANG KM 8,4 BANTENG)
>>TGL 7 OKTOBER BOYOLALI
>>TGL 8 OKTOBER YOGYAKARTA (STADION BANTUL)
>> TGL 9 OKTOBER PRAMBANAN.
>> 10 Oktober lapangan Rejoagung, Kota Tulungagung.
>> 13 OKT LAP.DALANGAN,TULUNG,KLATEN (RUTINAN KLATEN)

Jadwal habib syech september 2013

Posted by si bowww On 19.08 | No comments
Jadwal habib syech 2013

>> 24 SEP GEDUNG TAMPIR MUSUK BOYOLALI
>> 25 SEP RUTINAN GBA SEMANGGI KIDUL,SOLO
>> 30 SEP WUKIRSARI,BANTUL

Sabtu, 29 Juni 2013

Jadwal habib syech juli 2013

Posted by si bowww On 23.20 | 3 comments
Jadwal habib syech juli 2013

Senin, 10 Juni 2013

Jadwal Habib Syech Juni 2013

Posted by si bowww On 13.49 | 3 comments

Jadwal Sholawatan bersama guru besar kita, Habib Syech Bin Abdul Qadir Asseqaf pada bulan Juni 2013. Berikut baru di berikan jadwal sementara, tunggu update selengkapnya. 


“HAUL PRESIDEN RI KE 2 H.MUHAMMAD SOEHARTO”

-----------------------------------------------------

BESOK PADA : SABTU | 8 JUNI 2013 | 19.30 WIB. DALEM KALITAN, PENUMPING, LAWEYAN, SOLO JAWA TENGAH

BERSAMA: 

  • HABIB SYEKH BIN ABDUL QADIR ASSEGAF
  • HABAIB, MASYAYIKH, ULAMA' & UMARO'
  • JAMA'AH "AHBAABUL MUSTHOFA".
  • JAMA'AH AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH.
  • JAMA'AH SHOLAWAT SE-INDONESIA.
  • SYEKHERIN WAS SYEKHEROT SYEKHERMANIA
  • MUSLIMIN MUSLIMAT - MUKMININ MUKMINAT.
  • HADHIRIN WAL HADHIRAT.

INFO INI SEBAGAI PENGUMUMAN SEKALIGUS UNDANGAN -
~.. ATAS PARTISIPASI & KEHADIRANNYA TERIMA KASIH ..~

...MOHON DI KABARKAN & DISEBARKAN KE SEMUA REKAN...
=========== TERBUKA UNTUK UMUM ===========

Mari hadiri, dan semarakkan Sholawat Nabi.,

Jadwal Tambahan Habib Syech:

Hari: JUM'AT WAGE MALAM SABTU KLIWON.

Tanggal: 14 JUNI 2013 M | JAM 19.30 WIB.

Tempat: ALUN ALUN KOTA PURWODADI GROBOGAN.

Kamis, 02 Mei 2013

Jadwal Habib Syech mei 2013

Posted by si bowww On 18.13 | 4 comments
Berikut adalah Jadwal habib syech bulan Mei 2013 :


KAMIS | 02 MEI 2013 | 20.00 WIB.
LAP. MONUMEN PANGERAN DIPONEGORO, TEGALREJO, JOGJAKARTA

SABTU | 04 MEI 2013 | 20.00 WIB. MAJELIS ROUDHOTUL HABIB JL. MAWAR SRENGSENG, JAKARTA BARAT.

AHAD | 05 MEI 2013 | 08.30 WIB. RUMAH BP. JOKO SUSANTO JL. CIKUNIR NO. 72 KAMPUNG DUA, JAKASAMPURNA, BEKASI BARAT.

AHAD | 05 MEI 2013 | 20.00 WIB. PERUMNAS I, JL.FLAMBOYAN 2 BEKASI BARAT. KELURAHAN JAKASAMPURNA BEKASI BARAT.

SELASA | 07 MEI 2013 | 20.00 WIB. MANGGIS JATI REJO BOYOLALI.

RABU | 08 MEI 2013 | 20.00 WIB. RUTINAN BUSTAANUL ASYIQIN SOLO.

KAMIS | 09 MEI 2013 | 20.00 WIB. POLRES BREBES.

JUMAT | 10 MEI 2013 | 20.00 WIB. LAPANGAN PEMDA KABUPATEN TEGAL (PENDOPO SLAWI).

AHAD | 12 MEI 2013 | 20.00 WIB. BATUR, CEPER, KLATEN

RABU | 15 MEI 2013 | 20.00 WIB. RUTINAN BUSTAANUL ASYIQIN SOLO.

KAMIS | 16 MEI 2013 | 20.00 WIB. MAN 1 SEMARANG, PEDURUNGAN KIDUL, SEMARANG.

RABU | 22 MEI 2013 | 20.00 WIB. RUTINAN BUSTAANUL ASYIQIN SOLO.

SABTU | 25 MEI 2013 | 20.00 WIB. AULA MUKTAMAR PP. LIRBOYO KEDIRI, JAWA TIMUR

SENIN | 27 MEI 2013 | 20.00 WIB. GOR DELTA SIDOARJO, JAWA TIMUR



NB.Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak atas info update jadwalnya,untuk info jadwal lainnya bisa dilihat di Jadawal full habib syech

Kamis, 28 Maret 2013

Jadwal Habib Syech April 2013

Posted by si bowww On 20.08 | 4 comments
maaf jadwal belum bisa kami update....!



Bagi yang punya jadwal habib syech bisa d share di kolom komentar,terimakasih.....
Untuk melihat jadwal selengkapnya di sini

Kamis, 28 Februari 2013

JADWAL HABIB SYECH MARET 2013

Posted by si bowww On 18.58 | 2 comments
Beriku Jadwal habib syech bulan Maret 2013:

01 Maret 2013 :
02 Maret 2013 : Haul Al Habib Hasan Al Idrus di masjid Riyad, Solo

 HAUL AKBAR AL-HABIB 'ALI BIN MUHAMMAD AL-HABSYI.
(SHOHIBUL MAULID SIMTHUD DUROR).
DILAKSANAKAN BESOK PADA:
TANGGAL : 3 - 4 MARET 2013 M.
HARI AHAD : HAUL AKBAR
JAM: 09.00 WIB (PAGI).
HARI SENIN: MAULID SHOBAH (BAKDA SHUBUH).
TEMPAT : MASJID "RIYADH" GURAWAN (DEPAN RSI KUSTATI).
PASAR KLIWON, SOLO JAWA TENGAH INDONESIA.

06 Maret 2013 di Kediaman Habib Syech (MABES AM) gedung Bustanul 'Asyiqin
07 Maret 2013
08 Maret 2013
09 Maret 2013
10 Maret 2013, di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya




NB.Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak atas info update jadwalnya,untuk info jadwal lainnya bisa dilihat di Jadawal full habib syech

Kamis, 31 Januari 2013

Jadwal Habib Syech Februari 2013

Posted by si bowww On 22.57 | 2 comments
 Berikut jadwal Habib Syech dibulan Februari:


1 FEBUARI KUDUS
6 FEBUARI KWITANG JAKARTA


9 FEBRUARI MAULID AKBAR MASJID AGUNG SURAKARTA
10 FEBRUARI LAP. MBIRIN KARANGLO KLATEN SELATAN
22 FEB | Sultan Mosque Spore | 7.30 pm
23 FEB | Johor Berselawat @ Taman Sutera | 9 pm
24 FEB | Singapura Berselawat @ Spore EXPO | 9 am
25 FEB | Tenggaroh singapore Berselawat @ Tanggaroh 5 | 9 pm

Sabtu, 01 Desember 2012

Jadwal Habib Syech Januari 2013

Posted by si bowww On 16.37 | 5 comments
jadwal Habib syech Januari 2013

Tgl 02 Jan 2013 : RUTINAN NDALEM SOLO
Tgl 03 Jan 2013 : SUMENEP MADURA
Tgl 04 Jan 2013 : SYAIKHONA KHOLIL BANGKALAN
Tgl 05 Jan 2013 : LAP. TAKERAN MAGETAN
Tgl 06 Jan 2013 : RUTINAN BAYAT KLATEN
Tgl 07 Jan 2013 : JL. TIRTOYOSO GG.4 SEMARANG
Tgl 08 Jan 2013 : DUREN BANDUNGAN SEMARANG
Tgl 09 Jan 2013 : STD. BADMINTON CHERAS, KL MALAYSIA
Tgl 10 Jan 2013 : KUANTAN, PAHANG MALAYSIA
Tgl 11 Jan 2013 : RUTINAN ALHIDAYAH SUKOHARJO
Tgl 12 Jan 2013 : PP. ALMANSYUR POPONGAN TEGAL GONDO KLATEN
Tgl 14 Jan 2013 : MASJID AULIYA KRAPYAK PEKALONGAN
Tgl 15 Jan 2013 : SAMPANGAN PEKALONGAN
 

terimaksih kepada semua pihak atas infonya  

Jadwal Habib syech Desember 2012

Posted by si bowww On 16.36 | 1 comment
 Berikut Jadwal Sementara Habib Syech Pada Bulan Desember 2012

JADWAL HABIB SYECH DAN AHBAABUL MUSTHOFA
TGL 01 DES HAUL SUNAN GUNUNG JATI CIREBON
TGL 02 DES LAP. MAYUNGAN NGAWEN KLATEN
TGL 04 DES PP. AL HIKMAH TANON SRAGEN
TGL 05 DES RUTINAN SOLO
TGL 06-08 DES PALEMBANG SUMSEL
* 07 DES LAP. MASJID AL-BURHAN JL. BASUKI RAHMAT (BLKG HOTEL ASTON) PALEMBANG
TGL 09 DES PAGI (05.30) CARREFOUR SOLO BARU
TGL 09 DES MALAM PP. MINHAJUTTAMYIZ TIMOHO YOGYAKARTA
TGL 10 DES PP. NAHDLATUL ULAMA I ASSIROJ PANULARAN SOLO
TGL 11 DES PP. "AL MARAM" MANDURAN PURWODADI GROBOGAN
TGL 12 DES PP. PESAWAT GIRIPENI WATES KULON PROGO DIY
TGL 14 DES PP. MAMBAUL HIKAM MANTENAN UDAN AWU BLITAR
TGL 15 DES GOR JAYABAYA KEDIRI
TGL 17 DES PP. AN-NAWAWI BERJAN PURWOREJO
TGL 18 DES LAP. PREMBUN KEBUMEN
TGL 20 DES PP. SUNAN PANDANARAN JOGJAKARTA
TGL 25 DES PAGI DESA TEMPURSARI MANTINGAN NGAWI
TGL 27 DES PP. LANGITAN TUBAN
TGL 29 DES ALUN-ALUN CILACAP

Sabtu, 03 November 2012

Jadwal Habib Syech November 2012

Posted by si bowww On 23.20 | 2 comments
 Berikut jadwal sementara Habib Syech di bulan November 2012


tgl 8   : neng lapangan pandak Bantul,jogja
tgl12 : ?
tgl 22 : lapangan potorono,Banguntapan,Bantul



Senin, 08 Oktober 2012

album Habib syech vol 9

Posted by si bowww On 22.02 | No comments












JUDUL QASHIDAH VOL-09:
1. SUBHANALLOH
2. AL HAMDULILLAH
3. ROBBI FAJ'ALNA
4. LISAANI
5. SYI'IR TANPO WATON
6. ANNABI SHOLLU 'ALAIH
7. SHOLATULLOH 'ALA THOHAL YAMAANI.







dfy

Sabtu, 29 September 2012

Jadwal Habib Syech Oktober 2012

Posted by si bowww On 16.42 | 1 comment
Berikut daftar/Jadwal habib syech di bulan Oktober 2012

TGL 04 OKT SAMPANG MADURA
TGL 05 OKT KALISARI DAMEN MULYOREJO SURABAYA
TGL 08 OKT MILAD JAMURO TAJEN PELBABANG BANTUL
TGL 09 OKT TENGARAN SALATIGA
TGL 10 OKT RUTINAN NDALEM SOLO
TGL 11 OKT ROGOBOYO BOYOLALI
TGL 12 OKT MASJID AGUNG PURWODADI JATENG
TGL 14 OKT CUNG LI TAIWAN
TGL 17 OKT PONDOK AL QUR'ANI SOLO
TGL 18 OKT SEMARANG Krobokan jl. Ariloka semarang barat
TGL 20 Oktober 2012, Sabtu - Masjid Asy Syakirin KLCC
TGL 21 Oktober 2012, Ahad - Dataran Sejarah Ayer Keroh, Melaka
TGL 22 Oktober 2012, Isnin - Masjid UPSI, Kampus Sultan Azlan Shah, Proton City, Tanjung Malim.
TGL 24 OKT RUTINAN SOLO
TGL 28 OKT LAPANAN KLATEN keputran kemalang klaten
TGL 29 OKT TULUNG Lap. merdeka tulung kec. tulung kab. klaten.
TGL 30 OKT MAGUWO JOGJA
TGL 31 OKT RUTINAN SOLO

Kamis, 06 September 2012

Jadwal Habib Syech September 2012

Posted by si bowww On 14.13 | No comments


Berikut jadwal Habib syech dibulan September 2012


tgl 1 September di Lap.candisar ampel boyolali
tgl 4 September di Penggung Boyolali
tgl 5 September di PP. Al Furqon Sanden, Jl. Sorobayan 4-5 Sanden Bantul Jogjakarta
tgl 6 September di Dukuh Ngembat Sempu Andong Boyolali
tgl 9 September 2012 di Purworejo
tgl 13 September PP. Ali Maksum Krapyak jogja
tgl 15 September di PP. As Syadzili, Sumber Pasir, Pakis, kab Malang
tgl 16 september 2012 di Alun-alun Bangil

Senin, 30 Juli 2012

ZAKAT

Posted by si bowww On 22.50 | No comments

PENGERTIAN/Definisi, Hukum, Macam, dan Syarat Zakat Menurut Al Qur-an dan As Sunnah. Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.

Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.

Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.

Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan risalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini

Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dalam risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin

1. Makna Zakat
Zakat adalah Rukun Islam yang Kelima Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)

Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)

Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
c. Haq (QS. Al An'am : 141)
d. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
e. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)

3. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

4. Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta).

5. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab

ZAKAT MAAL

1. Pengertian Maal (harta)
1.1. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
1. 2. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
2.1. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2.2. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
2.3. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
2.4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
2.5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
2.6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

3. Harta(maal) yang Wajib di Zakati
3.1. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
3.2. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
3.3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
3.4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
3.5. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
3.6 Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
NISHAB DAN KADAR ZAKAT
1. HARTA PETERNAKAN
a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
               
Zakat
30-39     1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59     1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69     2 ekor sapi tabi'
70-79     1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89     2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3

Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

b. Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
               
Zakat
40-120   1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200                2 ekor kambing/domba
201-300                3 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.

c. Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %

Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga
2.Uang Kas/Bank setelah pajak
3.Stok pakan dan obat-obatan
4. Piutang (dapat tertagih)          
Rp 15.000.000
Rp 10.000.000
Rp 2.000.000
Rp 4.000.000
Jumlah
Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo         
Rp 5.000.000
Saldo    
Rp26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
   Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
   Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00

d.  Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
               
Zakat
5-9          1 ekor kambing/domba (a)
10-14     2 ekor kambing/domba
15-19     3 ekor kambing/domba
20-24     4 ekor kambing/domba
25-35     1 ekor unta bintu Makhad (b)
36-45     1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60     1 ekor unta Hiqah (d)
61-75     1 ekor unta Jadz'ah (e)
76-90     2 ekor unta bintu Labun (c)
91-120   2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.

2. EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.

Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)
Perhiasan emas (berbagai bentuk)
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo)              
Rp 5 juta
Rp 2 juta
100 gram
Rp 1.5 juta
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan
2.Uang tunai
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000   
Rp 5.000.000
Rp 2.000.000
Rp 1.000.000
Jumlah
Rp 8.000.000
Utang   
Rp 1.500.000
Saldo    
Rp 6.500.000

Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-\
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.

3. PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %

Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)

Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3.  Piutang

Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set
2.Uang tunai
3. Piutang           
Rp 10.000.000
Rp 15.000.000
Rp 2.000.000
Jumlah
Rp 27.000.000
Utang & Pajak  
Rp 7.000.000
Saldo    
Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)

Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:

4. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.

5. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

4. HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.

Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).

Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.

Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).

Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).



ZAKAT PROFESI
Dasar Hukum

Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)

Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)

Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)

Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.

Contoh
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.                


Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.

Harta Lain-lain
1.  Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-         


2. Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh:
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-
Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-


3. Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:

1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
Contoh:
Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,-

2. Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.

Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :

1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT

2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.

3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.

4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)

5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat

6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah

7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
zakatcenter

Jadwal Habib Syech Agustus 2012

Posted by si bowww On 22.45 | 1 comment

Blogroll

alexa

About

Komunitas Blogger Jogja