PENGERTIAN/Definisi, Hukum, Macam, dan Syarat Zakat Menurut
Al Qur-an dan As Sunnah. Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang
dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala
ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram
dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya
menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal,
adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS.
Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat
Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak
intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang
melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai
dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang
optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah
Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran
akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara
serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan
dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya.
Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman
keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi
dana yang sangat besar.
Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk
menuliskan risalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah
dimengerti oleh pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari
sempurna. Namun demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi,
kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini
Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang
ada dalam risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin
1. Makna Zakat
Zakat adalah Rukun Islam yang Kelima Menurut Bahasa(lughat),
zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi)
atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi
suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang
tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab
Al Hawiy)
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama
fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah
dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat,
sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
c. Haq (QS. Al An'am : 141)
d. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
e. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)
3. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah
satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah
wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang
telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,
sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat
berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
4. Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta).
5. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
ZAKAT MAAL
1. Pengertian Maal (harta)
1.1. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu
yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan
menyimpannya
1. 2. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat
dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya
(lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2
(dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya.
Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
2.1. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya
secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut
didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam,
seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang
sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka
zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan
dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2.2. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila
diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
2.3. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai
dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas
dari Zakat
2.4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan
seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya.
Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak
dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan
hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan,
pendidikan, dsb.
2.5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab
yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka
harta tersebut terbebas dari zakat.
2.6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu
satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan
perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak
ada syarat haul.
3. Harta(maal) yang Wajib di Zakati
3.1. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau),
hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
3.2. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan
tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan
mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak
sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat
atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau
yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang
yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk
penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga
lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab
dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah,
villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau
dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di
uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak
berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
3.3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk
diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti
alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan
secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
3.4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman
yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur,
buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
3.5. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di
dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah,
tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala
sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
3.6 Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa
disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak
ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
NISHAB DAN KADAR ZAKAT
1. HARTA PETERNAKAN
a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu
30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia
telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh
At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb
:
Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
30-39 1 ekor sapi
jantan/betina tabi' (a)
40-59 1 ekor sapi
betina musinnah (b)
60-69 2 ekor sapi
tabi'
70-79 1 ekor sapi
musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 2 ekor sapi
musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya
bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya
bertambah 1 ekor musinnah.
b. Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang
telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh
Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
40-120 1 ekor kambing
(2th) atau domba (1th)
121-200 2
ekor kambing/domba
201-300 3
ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka
zakatnya bertambah 1 ekor.
c. Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan
jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan
skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20
Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya
bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku)
ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau
setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam
perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga
2.Uang Kas/Bank setelah pajak
3.Stok pakan dan obat-obatan
4. Piutang (dapat tertagih)
Rp 15.000.000
Rp 10.000.000
Rp 2.000.000
Rp 4.000.000
Jumlah
Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo
Rp 5.000.000
Saldo
Rp26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat
peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85
gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
d. Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah
memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu
bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
Zakat
5-9 1 ekor
kambing/domba (a)
10-14 2 ekor
kambing/domba
15-19 3 ekor kambing/domba
20-24 4 ekor
kambing/domba
25-35 1 ekor unta
bintu Makhad (b)
36-45 1 ekor unta
bintu Labun (c)
45-60 1 ekor unta
Hiqah (d)
61-75 1 ekor unta
Jadz'ah (e)
76-90 2 ekor unta
bintu Labun (c)
91-120 2 ekor unta
Hiqah (d)
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur
satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka
zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor,
zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
2. EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak
adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah
memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia
telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta
simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang
tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab
dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang
memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau
sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)
Perhiasan emas (berbagai bentuk)
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo)
Rp 5 juta
Rp 2 juta
100 gram
Rp 1.5 juta
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali
selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya
seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah
perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan
2.Uang tunai
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000
Rp 5.000.000
Rp 2.000.000
Rp 1.000.000
Jumlah
Rp 8.000.000
Utang
Rp 1.500.000
Saldo
Rp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-\
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun
pada bulan yang sama.
3. PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan,
industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan
usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar
(setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun
(tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara
dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib
mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka
jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum
dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah
terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota
syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari
salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib
dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun
1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set
2.Uang tunai
3. Piutang
Rp 10.000.000
Rp 15.000.000
Rp 2.000.000
Jumlah
Rp 27.000.000
Utang & Pajak
Rp 7.000.000
Saldo
Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan
bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib
dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan,
penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara,
dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
4. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta
kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti
hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
5. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung
dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian
zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil
pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil
pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
4. HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750
kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung,
gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok,
seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya
disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah
(negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air
hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram /
irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang
disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya
pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian
diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan
50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air,
akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk
mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya
diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab)
dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
ZAKAT PROFESI
Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang
meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)
Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)
Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan
merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter,
notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di
masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak
dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan
bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan,
mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian
bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari
zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari
orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka
(sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan
hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan
tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia
menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk
menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat.
Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang,
pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan
Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam
zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang
apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk
menunaikan zakat.
Contoh
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di
kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih
Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000)
= Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah
kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp.
11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar
2.5% dari saldo.
Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar
2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Harta Lain-lain
1. Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat
Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh
karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah
mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai
nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu
dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI,
harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat
deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- =
Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-
2. Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah
merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan
harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria
zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh:
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa
mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung
pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- =
Rp.41.600.000,-
Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-
3. Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti)
atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:
1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan,
termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya)
lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil
penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih
melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta
tersebut.
Contoh:
Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang
terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya.
Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di
pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,-
selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,-
2. Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada
kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.
Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda,
trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam
kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng
berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara
manusia, antara lain :
1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa
yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok
hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya
terhadap Allah SWT
2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari
diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia
sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang
kaya) kepadanya.
3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa,
emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa
kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu
akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan
kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam
yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah
(persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam)
dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn
dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab
individu dalam masyarakat
6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan
fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan
perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan,
pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai
pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun
jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana
hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang
akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam
masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali
bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan.
Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi
kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai
dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun
thoyibun wa Rabbun Ghafur.
zakatcenter
0 komentar:
Posting Komentar