Sabtu, 01 Desember 2012

Jadwal Habib Syech Januari 2013

Posted by si bowww On 16.37 | 5 comments
jadwal Habib syech Januari 2013

Tgl 02 Jan 2013 : RUTINAN NDALEM SOLO
Tgl 03 Jan 2013 : SUMENEP MADURA
Tgl 04 Jan 2013 : SYAIKHONA KHOLIL BANGKALAN
Tgl 05 Jan 2013 : LAP. TAKERAN MAGETAN
Tgl 06 Jan 2013 : RUTINAN BAYAT KLATEN
Tgl 07 Jan 2013 : JL. TIRTOYOSO GG.4 SEMARANG
Tgl 08 Jan 2013 : DUREN BANDUNGAN SEMARANG
Tgl 09 Jan 2013 : STD. BADMINTON CHERAS, KL MALAYSIA
Tgl 10 Jan 2013 : KUANTAN, PAHANG MALAYSIA
Tgl 11 Jan 2013 : RUTINAN ALHIDAYAH SUKOHARJO
Tgl 12 Jan 2013 : PP. ALMANSYUR POPONGAN TEGAL GONDO KLATEN
Tgl 14 Jan 2013 : MASJID AULIYA KRAPYAK PEKALONGAN
Tgl 15 Jan 2013 : SAMPANGAN PEKALONGAN
 

terimaksih kepada semua pihak atas infonya  

Jadwal Habib syech Desember 2012

Posted by si bowww On 16.36 | 1 comment
 Berikut Jadwal Sementara Habib Syech Pada Bulan Desember 2012

JADWAL HABIB SYECH DAN AHBAABUL MUSTHOFA
TGL 01 DES HAUL SUNAN GUNUNG JATI CIREBON
TGL 02 DES LAP. MAYUNGAN NGAWEN KLATEN
TGL 04 DES PP. AL HIKMAH TANON SRAGEN
TGL 05 DES RUTINAN SOLO
TGL 06-08 DES PALEMBANG SUMSEL
* 07 DES LAP. MASJID AL-BURHAN JL. BASUKI RAHMAT (BLKG HOTEL ASTON) PALEMBANG
TGL 09 DES PAGI (05.30) CARREFOUR SOLO BARU
TGL 09 DES MALAM PP. MINHAJUTTAMYIZ TIMOHO YOGYAKARTA
TGL 10 DES PP. NAHDLATUL ULAMA I ASSIROJ PANULARAN SOLO
TGL 11 DES PP. "AL MARAM" MANDURAN PURWODADI GROBOGAN
TGL 12 DES PP. PESAWAT GIRIPENI WATES KULON PROGO DIY
TGL 14 DES PP. MAMBAUL HIKAM MANTENAN UDAN AWU BLITAR
TGL 15 DES GOR JAYABAYA KEDIRI
TGL 17 DES PP. AN-NAWAWI BERJAN PURWOREJO
TGL 18 DES LAP. PREMBUN KEBUMEN
TGL 20 DES PP. SUNAN PANDANARAN JOGJAKARTA
TGL 25 DES PAGI DESA TEMPURSARI MANTINGAN NGAWI
TGL 27 DES PP. LANGITAN TUBAN
TGL 29 DES ALUN-ALUN CILACAP

Sabtu, 03 November 2012

Jadwal Habib Syech November 2012

Posted by si bowww On 23.20 | 2 comments
 Berikut jadwal sementara Habib Syech di bulan November 2012


tgl 8   : neng lapangan pandak Bantul,jogja
tgl12 : ?
tgl 22 : lapangan potorono,Banguntapan,Bantul



Senin, 08 Oktober 2012

album Habib syech vol 9

Posted by si bowww On 22.02 | No comments












JUDUL QASHIDAH VOL-09:
1. SUBHANALLOH
2. AL HAMDULILLAH
3. ROBBI FAJ'ALNA
4. LISAANI
5. SYI'IR TANPO WATON
6. ANNABI SHOLLU 'ALAIH
7. SHOLATULLOH 'ALA THOHAL YAMAANI.







dfy

Sabtu, 29 September 2012

Jadwal Habib Syech Oktober 2012

Posted by si bowww On 16.42 | 1 comment
Berikut daftar/Jadwal habib syech di bulan Oktober 2012

TGL 04 OKT SAMPANG MADURA
TGL 05 OKT KALISARI DAMEN MULYOREJO SURABAYA
TGL 08 OKT MILAD JAMURO TAJEN PELBABANG BANTUL
TGL 09 OKT TENGARAN SALATIGA
TGL 10 OKT RUTINAN NDALEM SOLO
TGL 11 OKT ROGOBOYO BOYOLALI
TGL 12 OKT MASJID AGUNG PURWODADI JATENG
TGL 14 OKT CUNG LI TAIWAN
TGL 17 OKT PONDOK AL QUR'ANI SOLO
TGL 18 OKT SEMARANG Krobokan jl. Ariloka semarang barat
TGL 20 Oktober 2012, Sabtu - Masjid Asy Syakirin KLCC
TGL 21 Oktober 2012, Ahad - Dataran Sejarah Ayer Keroh, Melaka
TGL 22 Oktober 2012, Isnin - Masjid UPSI, Kampus Sultan Azlan Shah, Proton City, Tanjung Malim.
TGL 24 OKT RUTINAN SOLO
TGL 28 OKT LAPANAN KLATEN keputran kemalang klaten
TGL 29 OKT TULUNG Lap. merdeka tulung kec. tulung kab. klaten.
TGL 30 OKT MAGUWO JOGJA
TGL 31 OKT RUTINAN SOLO

Kamis, 06 September 2012

Jadwal Habib Syech September 2012

Posted by si bowww On 14.13 | No comments


Berikut jadwal Habib syech dibulan September 2012


tgl 1 September di Lap.candisar ampel boyolali
tgl 4 September di Penggung Boyolali
tgl 5 September di PP. Al Furqon Sanden, Jl. Sorobayan 4-5 Sanden Bantul Jogjakarta
tgl 6 September di Dukuh Ngembat Sempu Andong Boyolali
tgl 9 September 2012 di Purworejo
tgl 13 September PP. Ali Maksum Krapyak jogja
tgl 15 September di PP. As Syadzili, Sumber Pasir, Pakis, kab Malang
tgl 16 september 2012 di Alun-alun Bangil

Senin, 30 Juli 2012

ZAKAT

Posted by si bowww On 22.50 | No comments

PENGERTIAN/Definisi, Hukum, Macam, dan Syarat Zakat Menurut Al Qur-an dan As Sunnah. Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.

Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.

Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.

Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan risalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini

Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dalam risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin

1. Makna Zakat
Zakat adalah Rukun Islam yang Kelima Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)

Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)

Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
c. Haq (QS. Al An'am : 141)
d. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
e. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)

3. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

4. Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta).

5. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab

ZAKAT MAAL

1. Pengertian Maal (harta)
1.1. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
1. 2. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
2.1. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2.2. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
2.3. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
2.4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
2.5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
2.6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

3. Harta(maal) yang Wajib di Zakati
3.1. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
3.2. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
3.3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
3.4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
3.5. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
3.6 Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
NISHAB DAN KADAR ZAKAT
1. HARTA PETERNAKAN
a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
               
Zakat
30-39     1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59     1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69     2 ekor sapi tabi'
70-79     1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89     2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3

Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

b. Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
               
Zakat
40-120   1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200                2 ekor kambing/domba
201-300                3 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.

c. Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %

Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga
2.Uang Kas/Bank setelah pajak
3.Stok pakan dan obat-obatan
4. Piutang (dapat tertagih)          
Rp 15.000.000
Rp 10.000.000
Rp 2.000.000
Rp 4.000.000
Jumlah
Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo         
Rp 5.000.000
Saldo    
Rp26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
   Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
   Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00

d.  Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
               
Zakat
5-9          1 ekor kambing/domba (a)
10-14     2 ekor kambing/domba
15-19     3 ekor kambing/domba
20-24     4 ekor kambing/domba
25-35     1 ekor unta bintu Makhad (b)
36-45     1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60     1 ekor unta Hiqah (d)
61-75     1 ekor unta Jadz'ah (e)
76-90     2 ekor unta bintu Labun (c)
91-120   2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.

2. EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.

Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)
Perhiasan emas (berbagai bentuk)
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo)              
Rp 5 juta
Rp 2 juta
100 gram
Rp 1.5 juta
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan
2.Uang tunai
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000   
Rp 5.000.000
Rp 2.000.000
Rp 1.000.000
Jumlah
Rp 8.000.000
Utang   
Rp 1.500.000
Saldo    
Rp 6.500.000

Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-\
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.

3. PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %

Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)

Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3.  Piutang

Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set
2.Uang tunai
3. Piutang           
Rp 10.000.000
Rp 15.000.000
Rp 2.000.000
Jumlah
Rp 27.000.000
Utang & Pajak  
Rp 7.000.000
Saldo    
Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)

Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:

4. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.

5. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

4. HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.

Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).

Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.

Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).

Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).



ZAKAT PROFESI
Dasar Hukum

Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)

Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)

Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)

Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.

Contoh
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.                


Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.

Harta Lain-lain
1.  Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-         


2. Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh:
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-
Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-


3. Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:

1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
Contoh:
Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,-

2. Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.

Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :

1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT

2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.

3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.

4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)

5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat

6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah

7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
zakatcenter

Jadwal Habib Syech Agustus 2012

Posted by si bowww On 22.45 | 1 comment

PUASA

Posted by si bowww On 22.45 | No comments
Puasa ialah menahan diri dari makan dan minum serta melakukan perkara-perkara yang boleh membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sehingga terbenamnya matahari.

Hukum Puasa

Hukum puasa terbahagi kepada tiga iaitu :

    * Wajib – Puasa pada bulan Ramadhan.
    * Sunat – Puasa pada hari-hari tertentu.
    * Haram – Puasa pada hari-hari yang dilarang berpuasa.

Syarat Wajib Puasa

    * Beragama Islam
    * Baligh (telah mencapai umur dewasa)
    * Berakal
    * Berupaya untuk mengerjakannya.
    * Sihat
    * Tidak musafir

Rukun Puasa

    * Niat mengerjakan puasa pada tiap-tiap malam di bulan Ramadhan(puasa wajib) atau hari yang hendak berpuasa (puasa sunat). Waktu berniat adalah mulai daripada terbenamnya matahari sehingga terbit fajar.
    * Meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sehingga masuk matahari.

Syarat Sah Puasa

    * Beragama Islam
    * Berakal
    * Tidak dalam haid, nifas dan wiladah (melahirkan anak) bagi kaum wanita
    * Hari yang sah berpuasa.

Sunat Berpuasa

    * Bersahur walaupun sedikit makanan atau minuman
    * Melambatkan bersahur
    * Meninggalkan perkataan atau perbuatan keji
    * Segera berbuka setelah masuknya waktu berbuka
    * Mendahulukan berbuka daripada sembahyang Maghrib
    * Berbuka dengan buah tamar, jika tidak ada dengan air
    * Membaca doa berbuka puasa

Perkara Makruh Ketika Berpuasa

    * Selalu berkumur-kumur
    * Merasa makanan dengan lidah
    * Berbekam kecuali perlu
    * Mengulum sesuatu

Hal yang membatalkan Puasa

    * Memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan
    * Muntah dengan sengaja
    * Bersetubuh atau mengeluarkan mani dengan sengaja
    * kedatangan haid atau nifas
    * Melahirkan anak atau keguguran
    * Gila walaupun sekejap
    * Mabuk ataupun pengsan sepanjang hari
    * Murtad atau keluar daripada agama Islam

Hari yang Disunatkan Berpuasa

    * Hari Senin dan Kamis
    * Hari putih (setiap 13, 14, dan 15 hari dalam bulan Islam)
    * Hari Arafah (9 Zulhijjah) bagi orang yang tidak mengerjakan haji
    * Enam hari dalam bulan Syawal

Hari yang diharamkan Berpuasa

    * Hari raya Idul Fitri (1 Syawal)
    * Hari raya Idul Adha (10 Zulhijjah)
    * Hari syak (29 Syaaban)
    * Hari Tasrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

Kamis, 05 Juli 2012

Jadwal Habib Syech Juli 2012

Posted by si bowww On 18.42 | 2 comments
TGL 05 sudimoro boyolali
TGL 06 lap. gunung kunci kartosuro
TGL 09 PONDOK PESANTREN AL-IMAN Bulus, Gebang, Purworejo
TGL 15 rutinan mojosongo surakarta
TGL      twangsari sukoharjo
TGL 16 lapangan manahan BERSAMA Banser dan Anshor
TGL 18 di manahan (blm pasti)
mulai 4 romadhon jam 3 sore (solo) Habib umar bin Syech kitab "risalah jamiah"
mulai 10 romadhon sahur bareng hb syech mulai jam 00.00

  1. Haul Al-Habib Abdul Qadir bin Abdur Rohman Assegaf ayahanda Al-Habib Syekh Assegaf (Pengasuh Majlis Ta'lim dan Sholawat "AHBAABUL MUSTHOFA") tahun ini, InsyaAlloh akan di laksanakan besok pada: Hari Ahad Pon, 08-Juli-2012 jam 08:00 Pagi, Tempat Masjid "Assegaf" Solo. Di mohon kepada Kaum Muslimin Muslimat untuk menghadiri acara tersebut. terkhusus kepada semua Jama'ah Majlis Ta'lim dan Sholawat "AHBAABUL MUSTHOFA" & "SYEKHERMANIA" di manapun berada. Atas perhatian dan kehadirannya di ucapkan banyak terima kasih.MAJLIS DZIKIR,


JADWAL ACARA MAJELIS SELAIN HABIB SYECH & AHBAABUL MUSTHOFA
  1. Haul pertama dan tertua di Indonesia. Al Quthub Al Habib Muhammad Bin Thohir Al Haddad Tegal tgl 15 Sya'ban 1433 H / 5 Juli 2012 M. ba'da shubuh khataman Qur'an dan jam 9.00 acara haul Tmpt pemakaman Haddad Tegal Jl. Gajah Mada belakang SMK 3 Kota Tegal. Di hadiri para Habaib dan Ulama dalam dan luar negeri.
  2. Doa Menjelang Bulan Romadhon Bersama Remaja Masjid Baitussalam dan Jamaah Al Khidmah Sidoarjo yang Insha ALLAH akan dilaksanakan Hari Minggu besok jam 8 Pagi di Masjid Baitussalam Acara Tawasul,Istighosah, Yasin, Tahlil, Maulid Nabi Muhammad SAW. Mauidzo Hasanah akan disampaikan Habib Ali Haddad bin Idrus AlHabsyi (murid Habib Umar bin Hafidz)
  3. Hadirilah Haflah Akhir Sanah Majlis Maulid Dzikir Wat Ta'lim Fachrul Wujud. Yg Insya Allah Akan Dihadiri Alhabib Ali Bin Alwi Bin Ali Bin Muhammad Bin Husein Alhabsyi (Dari Solo)Cucu Dari Pengarang Maulid Simthudduror). Acara Pada Tanggal: 5 Juli 2012. Jam: 20.00.(Delapan Malam). Tempat: Majlis Maulid Dzikir Wat Ta'lim Fachrul Wujud Di Bandungrejo Kalinyamatan Jepara.
  4. Haul Sunan Bungkul: 5 Juli 2012 di Taman Bungkul Surabaya.
  5. HADIRILAH MAJLIS TA'LIM WAL MAULID DAKWAH PEMUDA ISLAM PADA : HARI : SABTU TGL : 7 JULI 2012 JAM : BADA' MAGHRIB TEMPAT : MUSHOLLAH AL ANWAR ( JL. MERGAN BARU GANG 21 MERGAN MALANG ) YANG DI PIMPIN OLEH HABIB MUHAMMAD BIN AHMAD AL HABSY ...
  6. Haul Al habib Abdul Qodir bin Alwy Assaqaf Tuban Acara insyallah akan di selenggarakan pada tanggal : 7-8 JULI 2012  Susunan acara sebagai berikut : * hari sabtu,7 juli  -ba'dal isya' maulid di rumah sohibul haul -ba'da maulid hajir marawis* hari minggu, 8 juli  -pagi jam 8.30 ziaroh bersama di makam beliau -pagi jam 10.00 acara Haul di rumah Hubabah Nur binti Abdullah Assaqaf Lokasi: Jl. pemuda Gang 2 Belakang masjid jami' Tuban. 
  7. Haul Al Habib Ali bin Abdurrahman AlHabsyi ( Habib Ali Kwitang ) Waktu : Sabtu, 7 Juli 2012 Ba'da Ashar Tempat : Majelis Ta'lim AlHabib Ali AlHabsyi (Islamic Center Indonesia - Kwitang, Jakarta Pusat) Acara dilanjutkan paginya (Minggu, 8 Juli 2012) penutupan sementara majelis minggu pagi dalam rangka menyambut Ramadhan.
  8. MAULIDURRASUL & HAUL SHULTHONUL AULIYA' SAYYIDUNA ASY SYAIKH ABDUL QODIR AL JAILANI RA SAYYIDUNA ASY SYAIKH MUHAMMAD 'OETSMAN AL ISHAQI RA SAYYIDUNA ASY SYAIKH ACHMAD ASRORI AL ISHAQI RA SAYYIDUNA ASY SYAIKH MAULANA MAGHRIBI RA SAYYIDUNA ASY SYAIKH PANEMBAHAN BODO RA SAYYIDUNA ASY SYAIKH SUNAN CIREBON RA SABTU MALAM AHAD, 7 JULI 2012 PUKUL 19.30 WIB (BA'DA ISYA) DI KANTOR DESA SABDODADI BANTUL JALAN PARANGTRITIS KM 11 BANTUL Informasi : facebook : Al Khidmah Kabupaten Bantul,
  9. HAUL AKBAR KEDIRI JAMA'AH AL-KHIDMAH KAB-KOTA KEDIRI AHAD, 8 JULI 2012 PKL. 07.00 WIB DI UNISKA (UNIVERSITAS ISLAM KADIRI) JL SERSAN SUHARMAJI 38 KOTA KEDIRI RUTE: dari Masjid Agung Kota Kediri keselatan kurang lebih 2 KM, barat jalan.
  10. Haul Habib Jufriy (7/7) di jalan Kemasan barat Kompleks Sunan Ampel. Acara diadakan langsung ba'da sholat maghrib setelah Haul Sunan Ampel.
  11. HAUL AGUNG SUNAN AMPEL Ke 563 , tangggal 6,7,8 Juli 2012 *Jum'at, 6 Juli 2012: Tahlil Muslimat, Pengajian Muslimat. *Sabtu, 7 Juli 2012 Khataman Qur'an,Tahlil Akbar, Pengajian Umum [insya Alloh akan ada pembacaan Maulid Habsyi di Kampung Margi-Ampel hingga ashar,ba'da ashar langsung arak2an ke Qubah makam Maulana Raden Rahmat Sunan Ampel *Ahad, 8 Juli 2012: Khitanan Massal, Pembacaan Sholawat Nabi, Hadrah (Ishari).
  12. Pengajian rutin Ust. Taufiq Assegaf di Ketapang Besar (9/7) Ba'da Maghrib
  13. Pengajian rutin Ust. Abdurrohman Ba'agil di Ketapang Besar (14/7) ba'da Isya'
  14. Hadirilah Tabligh Akbar Majlis Maulid Wat Ta'lim Riyadlul Jannah dan PCNU Se Malang Raya bersama Habaib, Ulama, Umaro dan ribuan umat Sabtu 14 Juli 2012 / 24 Sya'ban 1433 H Mulai Jam 18.00 di Stadion Kanjuruhan - Kabupaten Malang Pembicara Syekh Fikri Al Katiri (Jakarta) Live Streaming http://www.riyadluljannah.org/

Senin, 18 Juni 2012

Hikmah Isra' Mi'raj

Posted by santri songo On 16.39 | No comments

 Sekarang kita telah memasuki separo lebih bulan rojab dimana pada akhir bulan ini kita sebagai seorang muslim telah diingatkan kembali sebuah peristiwa besar dalam sejarah umat islam. Sebuah peristiwa penting yang terjadi dalam sejarah hidup (siirah) Rasulullah SAW yaitu peristiwa diperjalankannya beliau (isra) dari Masjid al Haram di Makkah menuju Masjid al Aqsa di Jerusalem, lalu dilanjutkan dengan perjalanan vertikal (mi'raj) dari Qubbah As Sakhrah menuju ke Sidrat al Muntaha (akhir penggapaian). Peristiwa ini terjadi antara 16-12 bulan sebelum Rasulullah SAW diperintahkan untuk melakukan hijrah ke Yatsrib (Madinah).
Allah SWT mengisahkan peristiwa agung ini di S. Al Isra (dikenal juga dengan S. Bani Israil) ayat pertama:  سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آَيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِير
Artinya; Maha Suci Allah Yang telah memperjalankan hambaNya pada suatu (potongan) malam dari masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat".
Lalu apa pelajaran yang dapat diambil dari perjalanan Isra wal Mi'raj ini? Barangkali catatan ringan berikut dapat memotivasi kita untuk lebih jauh dan sungguh-sungguh menangkap pelajaran yang seharusnya kita tangkap dari perjalanan agung tersebut:

Pertama: Konteks situasi terjadinya

Kita kenal, Isra' wal Mi'raj terjadi sekitar setahun sebelum Hijrahnya Rasulullah SAW ke Madinah (Yatsrib ketika itu). Ketika itu, Rasulullah SAW dalam situasi yang sangat "sumpek", seolah tiada celah harapan masa depan bagi agama ini. Selang beberapa masa sebelumnya, isteri tercinta Khadijah r.a. dan paman yang menjadi dinding kasat dari penjuangan meninggal dunia. Sementara tekanan fisik maunpun psikologis kafir Qurays terhadap perjuangan semakin berat. Rasulullah seolah kehilangan pegangan, kehilangan arah, dan kini pandangan itu berkunang-kunang tiada jelas.
Dalam sitausi seperti inilah, rupanya "rahmah" Allah meliputi segalanya, mengalahkan dan menundukkan segala sesuatunya. "warahamatii wasi'at kulla syaei", demikian Allah deklarasikan dalam KitabNya. Beliau di suatu malam yang merintih kepedihan, mengenang kegetiran dan kepahitan langkah perjuangan, tiba-tiba diajak oleh Pemilik kesenangan dan kegetiran untuk "berjalan-jalan" (saraa) menelusuri napak tilas "perjuangan" para pejuang sebelumnya (para nabi). Bahkan dibawah serta melihat langsung kebesaran singgasana Ilahiyah di "Sidartul Muntaha". Sungguh sebuah "penyejuk" yang menyiram keganasan kobaran api permusuhan kaum kafir. Dan kinilah masanya bagi Rasulullah SAW untuk kembali "menenangkan" jiwa, mempermantap tekad menyingsingkan lengan baju untuk melangkah menuju ke depan.
Artinya, bahwa kita adalah "rasul-rasul" Rasulullah SAW dalam melanjutkan perjuangan ini. Betapa terkadang, di tengah perjalanan kita temukan tantangan dan penentangan yang menyesakkan dada, bahkan mengaburkan pandangan objektif dalam melangkahkan kaki ke arah tujuan. Jikalau hal ini terjadi, maka tetaplah yakin, Allah akan meraih tangan kita, mengajak kita kepada sebuah "perjalanan" yang menyejukkan. "Allahu Waliyyulladziina aamanu" (Sungguh Allah itu adalah Wali-nya mereka yang betul-betul beriman". Wali yang bertanggung jawab memenuhi segala keperluan dan kebutuhan. Kesumpekan dan kesempitan sebagai akibat dari penentangan dan rintangan mereka yang tidak senang dengan kebenaran, akan diselesaikan dengan cara da metode yang Hanya Allah yang tahu. Yang terpenting bagi seorang pejuang adalah, maju tak gentar, sekali mendayung pantang mundur, konsistensi memang harus menjadi karakter dasar bagi seorang pejuang di jalanNya. "Wa laa taeasuu min rahmatillah" (jangan sekali-kali berputus asa dari rahmat Allah).

Kedua: Pensucian Hati

Disebutkan bahwa sebelum di bawa oleh Jibril, beliau dibaringkan lalu dibelah dadanya, kemudian hatinya dibersihkan dengan air zamzam. Apakah hati Rasulullah kotor? Pernahkan Rasulullah SAW berbuat dosa? Apakah Rasulullah punya penyakit "dendam", dengki, iri hati, atau berbagai penyakit hati lainnya? Tidak…sungguh mati…tidak. Beliau hamba yang "ma'shuum" (terjaga dari berbuat dosa). Lalu apa signifikasi dari pensucian hatinya?
Rasulullah adalah sosok "uswah", pribadi yang hadir di tengah-tengah umat sebagai, tidak saja "muballigh" (penyampai), melainkan sosok pribadi unggulan yang harus menjadi "percontohan" bagi semua yang mengaku pengikutnya. "Laqad kaana lakum fi Rasulillahi uswah hasanah".
Memang betul, sebelum melakukan perjalanannya, haruslah dibersihkan hatinya. Sungguh, kita semua sedang dalam perjalanan. Perjalanan "suci" yang seharusnya dibangun dalam suasa "kefitrahan". Berjalan dariNya dan juga menuju kepadaNya. Dalam perjalanan ini, diperlukan lentera, cahaya, atau petunjuk agar selamat menempuhnya. Dan hati yang intinya sebagai "nurani", itulah lentera perjalanan hidup.
Cahaya ini berpusat pada hati seseorang yang ternyata juga dilengkapi oleh gesekan-gesekan "karat" kehidupan (fa alhamaha fujuuraha). Semakin kuat gesekan karat, semakin jauh pula dari warna yang sesungguhnya (taqawaaha). Dan oleh karenanya, di setiap saat dan kesempatan, diperlukan pembersihan, diperlukan air zamzam untuk membasuh kotoran-kotoran hati yang melengket. Hanya dengan itu, hati akan bersinar tajam menerangi kegelapan hidup. Dan sungguh hati inilah yang kemudian "penentu" baik atau tidaknya seseorang pemilik hati.
ألا إن في الجسد مضغة، إذا صلحت صلحت سير عمله، وإذا فسدت فسدت سير عمله.
Disebutkan bahwa hati manusia awalnya putih bersih. Ia ibarat kertas putih dengan tiada noda sedikitpun. Namun karena manusia, setiap kali melakukan dosa-dosa setiap kali pula terjatuh noda hitam pada hati, yang pada akhirnya menjadikannya hitam pekat. Kalaulah saja, manusia yang hatinya hitam pekat tersebut tidak sadar dan bahkan menambah dosa dan noda, maka akhirnya Allah akan akan membalik hati tersebut. Hati yang terbalik inilah yang kemudian hanya bisa disadarkan oleh api neraka. "Khatamallahu 'alaa quluubihim".
Di Al Qur'an sendiri, Allah berfirman"  قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا (9) وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا
Artinya: Sungguh beruntung siapa yang mensucikannya, dan sungguh buntunglah siapa yang mengotorinya". Maka sungguh perjalanan ini hanya akan bisa menuju "ilahi" dengan senantiasa membersihkan jiwa dan hati kita, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah sebelum perjalanan sucinya tersebut.

Ketiga: Memilih Susu - Menolak Khamar

Ketika ditawari dua pilihan minuman, dengan sigap Rasulullah mengambil gelas yang berisikan susu. Minuman halal dan penuh menfaat bagi kesehatan. Minuman yang berkalsium tinggi, menguatkan tulang belulang. Rasulullah menolak khamar, minuman yang menginjak-nginjak akal, menurunkan tingkat inteletualitas ke dasar yang paling rendah. Sungguh memang pilihan yang tepat, karena pilihan ini adalah pilihan fitri "suci".
Dengan bekal jiwa yang telah dibersihkan tadi, Rasulullah memang melanjutkan perjalanannya. Di tengah perjalanan, hanya memang ada dua alternatif di hadapan kita. Kebaikan dan keburukan. Kebaikan akan selalu identik dengan manfaat, sementara keburukan akan selalu identik dengan kerugian. Seseorang yang hatinya suci, bersih dari kuman dosa dan noda kezaliman, akan sensitif untuk menerima selalu menerima yang benar dan menolak yang salah. Bahkan hati yang bersih tadi akan merasakan "ketidak senangan" terhadap setiap kemungkaran. Lebih jauh lagi, pemiliknya akan memerangi setiap kemungkaran dengan segala daya yang dimilikinya.
Dalam hidup ini seringkali kita diperhadapkan kepada pilihan-pilihan yang samar. Fitra menjadi acuan, lentera, pedoman dalam mengayuh bahtera kehidupan menuju tujuan akhir kita (akhirat). Dan oleh karenanya, jika kita dalam melakukan pilihan-pilihan dalam hidup ini, ternyata kita seringkali terperangkap kepada pilihan-pilihan yang salah, buruk lagi merugikan, maka yakinlah itu disebabkan oleh tumpulnya firtah insaniyah kita. Agaknya dalam situasi seperti ini, diperlukan asahan untuk mempertajam kembali fitrah Ilahiyah yang bersemayam dalam diri setiap insan.

Keempat: Imam Shalat Berjama'ah

Shalat adalah bentuk peribadatan tertinggi seorang Muslim, sekaligus merupakan simpol ketaatan totalitas kepadaYang Maha Pencipta. Pada shalatlah terkumpul berbagai hikmah dan makna. Shalat menjadi simbol ketaatan total dan kebaikan universal yang seorang Muslim senantiasa menjadi tujuan hidupnya.
Maka ketika Rasulullah memimpin shalat berjama'ah, dan tidak tanggung-tanggung ma'mumnya adalah para anbiyaa (nabi-nabi), maka sungguh itu adalah suatu pengakuan kepemimpinan dari seluruh kaum yang ada. Memang jauh sebelumnya, Musa yang menjadi pemimpin sebuah umat besar pada masanya. Bahkan Ibrahim, Eyangnya banyak nabi dan Rasul, menerima menjadi Ma'mum Rasulullah SAW. Beliau menerima dengan rela hati, karena sadar bahwa Rasulullah memang memiliki kelebihan-kelebihan "leadership", walau secara senioritas beliaulah seharusnya menjadi Imam.
Kempimpinan dalam shalat berjama'ah sesungguhnya juga simbol kepemimpinan dalam segala skala kehidupan manusia. Allah menggambarkan sekaligus mengaitkan antara kepemimpinan shalat dan kebajikan secara menyeluruh: "Wahai orang-orang yang beriman, ruku'lah, sujudlah dan sembahlah Tuhanmu serta berbuat baiklah secara bersama-sama. Nisacaya dengan itu, kamu akan meraih keberuntungan". Dalam situasi seperti inilah, seorang Muhammad telah membuktikan bahwa dirinya adalah pemimpin bagi seluruh pemimpin umat lainnya.
Baghaimana dengan kita sebagai pengikut nabi muhammad dalam masalah ini? Masalahnya, umat Islam saat ini tidak memiliki kriteria tersebut. Kriteria "imaamah" atau kepemimpinan yang disebutkan dalam Al Qur'an masih menjadi "tanda tanya" besar pada kalangan umat ini. "Dan demikian kami jadikan di antara mereka pemimpin yang mengetahui urusan Kami, memiliki kesabaran dan ketangguhan jiwa, dan adalah mereka yakin terhadap ayat-ayat Kami".
Kita umat Islam, yang seharusnya menjadi pemimpin umat lainnya, ternyata memang menjadi salah satu pemimpin. Sayang kepemimpinan dunia Islam saat ini terbalik, bukan dalam shalat berjama'ah, bukan dalam kebaikan dan kemajuan dalam kehidupan manusia. Namun lebih banyak yang bersifat negatif.

Kelima: Kembali ke Bumi dengan Shalat

Perjalanan singkat yang penuh hikmah tersebut segera berakhir, dan dengan segera pula beliau kembali menuju alam kekiniannya. Rasulullah sungguh sadar bahwa betapapun ni'matnya berhadapan langsung dengan Yang Maha Kuasa di suatu tempat yang agung nan suci, betapa ni'mat menyaksikan dan mengelilingi syurga, tapi kenyataannya beliau memiliki tanggung jawab duniawi. Untuk itu, semua kesenangan dan keni'matan yang dirasakan malam itu, harus ditinggalkan untuk kembali ke dunia beliau melanjutkan amanah perjuangan yang masih harus diembannya.
Inilah sikap seorang Muslim. Kita dituntut untuk turun ke bumi ini dengan membawa bekal shalat yang kokoh. Shalat berintikan "dzikir", dan karenanya dengan bekal dzikir inilah kita melanjutkan ayunan langkah kaki menelusuri lorong-lorong kehidupan menuju kepada ridhaNya. "Wadzkurullaha katsiira" (dan ingatlah kepada Allah banyak-banyak), pesan Allah kepada kita di saat kita bertebaran mencari "fadhalNya" dipermukaan bumi ini. Persis seperti Rasulullah SAW membawa bekal shalat 5 waktu berjalan kembali menuju bumi setelah melakukan serangkaian perjalanan suci ke atas (Mi'raj). 

Peringatan Isra’ Mi’raj

Posted by santri songo On 16.39 | No comments
Bulan Rajab, bulan yang dihormati manusia. Bulan ini termasuk bulan haram

 Asyhurul  Hurum
Banyak cara manusia menghormati bulan ini, ada yang menyembelih hewan,ada yang melakukan sholat khusus Rajab dan lain-lainnya.Di bulan ini juga, sebagian kaum muslimin memperingati satu peristiwa yang sangat luar  biasa, peristiwa perjalanan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam
dari Makkah keBaitul Maqdis, kemudian ke sidratul muntaha menghadap Pencipta alam semesta danPemeliharanya. Itulah peristiwa Isra’ dan Mi’raj.Peristiwa ini tidak akan dilupakan kaum muslimin, karena perintah sholat lima waktusehari semalam diberikan oleh Allah pada saat Isra’ dan Mi’raj. Tiang agama ini tidak akan lepas dari peristiwa Isra’ dan Mi’raj Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam
Akan tetapi, haruskah peristiwa itu diperingati? Apakah peringatan Isra’ mi’raj yangdilakukan kaum ini merupakan hal yang baik ataukah satu hal yang merusak agama?Simaklah pembahasan kali ini, mudah-mudahan Allah memberikan kemudahan kepadakita untuk memahaminya dan menerima kebenaran.
Kapan Isra’ dan Mi’raj terjadi?
Ketika mendengar sebuah peristiwa besar, mestinya ada satu pertanyaan yang akansegera timbul dalam hati si pendengar yaitu masalah waktu terjadi. Begitu pula kaitannyadengannya peristiwa Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad
Shallallahu’alaihi Wasallam
.Kapan sebenarnya Isra’ dan Mi’raj terjadi, benarkah pada tanggal 27 Rajab atautidak? Untuk bisa memberikan jawaban yang benar, kita perlu melihat pendapat paraulama seputar masalah ini. Berikut kami nukilkan beberapa pendapat para ulama:
Pertama:
Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqaalaniy
 Rahimahullah

1.berkata: “Para ulama berselisih tentang waktu Mi’raj. Ada yang mengatakan sebelum kenabian. Ini pendapatyang aneh, kecuali kalau dianggap terjadinya dalam mimpi. Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa peristiwa itu terjadi setelah kenabian. Para ulama yang mengatakan peristiwa Isra’ dan Mi’raj terjadi setelah kenabian juga berselisih, diantara mereka adayang mengatakan setahun sebelum hijrah. Ini pendapat Ibnu Sa’ad dan yang lainnya dandirajihkan (dikuatkan) oleh Imam An Nawawiy dan Ibnu Hazm, bahkan Ibnu Hazm berlebihan dengan mengatakan ijma’ (menjadi kesepakatan para ulama’) dan itu terjadi pada bulan Rabiul Awal. Klaim ijma’ ini tertolak, karena seputar hal itu ada perselisihanyang banyak lebih dari sepuluh pendapat.”
2.Kemudian beliau menyebutkan pendapat para ulama tersebut satu persatu.
•Pendapat pertama mengatakan: “setahun sebelum hijroh, tepatnya bulan Rabi’ulAwal”. Ini pendapat Ibnu Sa’ad dan yang lainnya dan dirajihkan An Nawawiy
•Kedua mengatakan: “delapan bulan sebelum hijroh, tepatnya bulan Rajab”. Iniisyarat perkataan Ibnu Hazm, ketika berkata: “Terjadi di bulan rajab tahun 12kenabian”.
•Ketiga mengatakan: “enam bulan sebelum hijroh, tepatnya bulan Romadhon”. Inidisampaikan oleh Abu Ar Rabie’ bin Saalim.
•Keempat mengatakan: “sebelas bulan sebelum hijroh tepatnya di bulan RobiulAkhir”. Ini pendapat Ibrohim bin Ishaq Al Harbiy, ketika berkata: “Terjadi pada bulan Rabiul Akhir, setahun sebelum hijroh”. Pendapat ini dirojihkan IbnulMunayyir dalam syarah As Siirah karya Ibnu Abdil Barr.
•Kelima mengatakan: “setahun dua bulan sebelum hijroh”. Pendapat inidisampaikan Ibnu Abdilbar.
•Keenam mengatakan: “setahun tiga bulan sebelum hijroh”. Pendapat inidisampaikan oleh Ibnu Faaris.
•Ketujuh mengatakan: “setahun lima bulan sebelum hijroh”. Ini pendapat AsSuddiy.
•Kedelapan mengatakan: “delapan belas bulan sebelum hijroh, tepatnya dibulanRamadhan”. Pendapat ini disampaikan Ibnu Sa’ad, Ibnu Abi Subrah dan IbnuAbdilbar.
•Kesembilan mengatakan: ” Bulan Rajab tiga tahun sebelum hijroh”. Pendapat inidisampaikan Ibnul Atsir Kesepuluh mengatakan: “lima tahun sebelum hijroh”. Ini pendapat imam AzZuhriy dan dirojihkan Al Qadhi ‘Iyaadh.Oleh karena banyaknya perbedaan pendapat dalam masalah ini, maka benarlah apa yangdikatakan Ibnu Taimiyah Rahimahullah
,bahwa tidak ada dalil kuat yang menunjukkan bulannya dan tanggalnya. Bahkan pemberitaannya terputus serta massih diperselisihkan,tidak ada yang dapat memastikannya.Bahkan Imam Abu Syaamah mengatakan, “Dan para ahli dongeng menyebutkan Isra’dan Mi’raj terjadi di bulan Rajab. Menurut ahli ta’dil dan jarh (Ulama Hadits) itu adalahkedustaan”.



Jumat, 01 Juni 2012

Jadwal Habib Syech Juni 2012

Posted by santri songo On 20.40 | 1 comment
Berikut  Insya Allah Jadwal Habib Syech bulan Juni 2012 yang kami terima dari pengunjung blog Santri Songo

Tanggal      Tempat
01 Juni        lap Kledokan, Selomartani, Kalasan, Sleman
                   Jogjakarta
02 Juni        lap Pandhawa Dieng Wonosobo (Pagi)
02 Juni        Stadion Sriwedari Solo
03 Juni        Temanggung
04 Juni        Ampel Boyolali
06 Juni        Rutinan Ndalem
12 Juni        Masjid Mursyidulloh Wiji Rejo, pandak, Bantul
                   Jogjakarta
14 Juni        Aula Al Mu'tamar PP. Lirboyo Kediri


NB: Bagi yang mengetahui jadwal habib syech,dan ingin di publikasikan di blog ini bisa kirim draft/soft copy jadwal ke;
        Email: santrisongo@ymail.com
        FB    : Santri Songo

Atau comen dibawah,dengan ketentuan jadwal yang di share sebenarnya,bila ada perubahan jadwal harap confirmasi.terimakasih
Jika ingin melihat jadwal bulan kemarin klik disini

Senin, 30 April 2012

Pentingnya Membaca Al-Qur’an

Posted by si bowww On 23.25 | 1 comment
Pentingnya Membaca Al-Qur’an

Allah menurunkan Al-Qur’an kepada nabi Muhammad SAW untuk mengeluarkan umat manusia dari kegelapan dan kebodohan menuju cahaya Islam, sehingga menjadi benar-benar umat yang baik dan terbaik yang pernah ada di muka bumi ini.

Di antara ciri khas atau keistimewaan yang dimilki Al-Qur’an adalah ia bisa memberi syafa’at pada hari kiamat pada orang yang membacanya, mengkajinya, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abi Umamah al, Bahimah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:

“Baca Al-Qur’an, ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafa’at kepadanya” (HR Muslim)[7]

Minggu, 29 April 2012

Fungsi Al-Qur’an

Posted by si bowww On 22.39 | No comments
Fungsi Al-Qur’an

Setelah Rasulullah wafat, yang tertinggal adalah Al-Qur’an yang terjaga dari penyimpangan dan pemutarbalikan fakta agar dipakai sebagai petunjuk dan pedoman dalam mengarungi dunia fana ini. Firman Allah SWT :

“Katakanlah hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah (yang) diutus kepada kalian semua, bahwa Allahlah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, tidak ada Tuhan selain Dia yang menghidupkan dan yang mematikan, maka berimanlah kalian kepada Allah dan rasulNya. Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimatNya (kitab-kitabNya) dan ikutilah Dia agar kalian mendapat petunjuk (QS Al-Arof : 158)[4]

Juga disebutkan FirmanyaNya :

“Maha suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqon (Al-Qur’an) kepada hambaNya, agar menjadi peringatan kepada seluruh alam” (QS Furqon: 1)[5]

Sebagian nama–nama Al-Qur’an, baik secara langsung maupun tidak langsung memperlihatkan fungsi Al-Qur’an. Dari sudut isi atau substansinya, fungsi Al-Qur’an sebagai tersurat dalam nama-namanya adalah sebagai berikut:

a. Al-Huda (petunjuk)

Dalam Al-Qur’an terdapat tiga kategori tentang posisi Al-Qur’an sebagai petunjuk. Pertama, petunjuk bagi manusia secara umum. Allah berfirman, “Bulan ramadhan adalah bulan yang diturunkan-Nya Al-Qur’an yang berfungsi sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasannya mengenai itu …” (QS Al-Baqoroh [2]: 185).

Kedua, Al-Qur’an adalah petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa. Allah berfirman, “Kitab Al-Qur’an ini tidak ada keraguan di dalamnya, petunjuk bagi mereka yang bertaqwa” (QS Al-Baqoroh [2]: 2).

Bahwa Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa dijelaskan pula dalam ayat lainnya, antara lain Surat Al-Imron [3] ayat 138.

Ketiga, petunjuk bagi orang-orang yang beriman. Allah berfirman, : “…. Katakanlah : ‘Al-Qur’an itu adalan petunjuk dan penawar bagi orang-orang beriman…” (QS Fussila [41]: 44).

b. Al-Furqon (pemisah)

Dalam Al-Qur’an dikatakan bahwa ia adalah ugeran yang membedakan dan bahkan memisahkan antara yang hak dan yang batil atau antara yang benar dengan yang salah. Allah berfirman, “Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Qur’an yang berfungsi sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil) … (QS Al-Baqaroh [2] : 185).

c. Al-Syifa (Obat)

Al-Qur’an dikatakan bahwa ia berfungsi sebagai obat bagi penyakit yang ada di dalam dada (mungkin yang dimaksud disini adalah penyakit psikologis). Allah berfiman, “Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh dari penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada…”(QS Yunus [10] : 57).

d. Al Mau’idzoh (nasehat)

Dalam Al-Qur’an dikatakan bahwa ia berfungsi sebagai nasehat bagi orang-orang bertaqwa. Allah berfirman, “Al-Qur’an ini adalah penerangan bagi seluruh manusia dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang bertaqwa” (QS Ali-Imron [3]: 138)

Demikianlah fungsi Al-Qur’an yang diambil dari nama-namanya yang difirman Allah dalam Al-Qur’an. Sedang fungsi Al-Qur’an dari pengalaman dan penghayatan terhadap isinya bergantung pada kualitas ketaqwaan invidu yang bersangkutan.[6]

Sabtu, 28 April 2012

Pengertian Al-Qur'an

Posted by si bowww On 21.38 | No comments
Pengertian Al-Qur’an

Para ulama berbeda pendapat tentang lafad Al-Qur’an tetapi mereka sepakat bahwa lafad Al-Qur’an adalah isim (kata benda) bukan fi’il (kata kerja) atau harf (huruf). Isim yang dimaksud dalam bahasa Arab sama dengan keberadaan isim-isim lain, kadang berupa isim jamid atau disebut isim musytaq.[1]

Sebagian ulama berpendapat bahwa lafal Al-Qur’an adalah isim musytaq, namun mereka masih tergolong ke dalam dua golongan.

Golongan pertama berpendapat, bahwa huruf nun adalah huruf asli sehingga dengan demikian isim tersebut isim musytaq dari materi qa-ra-na. Golongan yang berpendapat seperti itu, masih terbagi dua juga :

Golongan pertama diwakili antara lain oleh Al-Asyari yang berpendapat bahwa lafad Al-Qur’an diambil dari kalimat “Qarana asy-syaiu bis-sya’i aidzadhammamatuh ilaih”. Ada juga yang berpendapat diambil dari kalimat “qarana baina baina al-bairani, idza jam’a bainahuma”. Dari kalimat yang terakhir muncul sebutan Qirana terhadap pengumpulan pelaksanaan ibadah haji dan umroh dengan hanya satu ihrom.

Golongan kedua diwakili antara lain oleh Al-Farra berpendapat bahwa lafal Al-Qur’an musytaq dari kata qara’un, jamak dari qarinah, karena ayat-ayat Al-Qur’an (lafalnya) banyak yang sama antara yang satu dengan yang lain.

Golongan kedua berpendapat bahwa huruf alif dalam kata Al-Qur’an adalah huruf asli. Pendapat ini juga terjadi pada dua golongan :

Golongan pertama diwakili oleh Ihyan yang berpendapat bahwa lafal Al-Qur’an adalah bentuk masdar mahmuz mengikuti wazan al-gufron dan ia merupakan musytaq dari kata qara’a yang mempunyai arti yang sama dengan tala’.

Golongan kedua diwakili antara lain Az-Zujaj yang berpendapat bahwa lafal Al-Qur’an diidentikan dengan wazan al-fu’lan yang merupakan musytaq dari kata al-qar’u yangmempunyai arti al-jam’u.[2]

Dari uraian tersebut berbagai pandangan tentang Al-Qur’an dilihat dari sudut bahasa, penulis menganbil definisi dari pendapat pertama yang mengatakan bahwa alif dalam kata Al-Qur’an adalah asli sebagaim,ana diwakili oleh Al-Lihyan, hal ini agar definisi Al-Qur’an sama dengan definsi telah disajikan pada bab pertama.

Dalam pengertian Al-Qur’an, para ulama mempunyai shigoh-shigoh tertentu, ada yang panjang dan ada yang pendek. Sedangkan yang paling mendekati dan sama menurut pengertian mereka tentang Al – definisi Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan pada Nabi Muhammad SAW, bagi yang membacanya merupakan suatu ibadah dan mendapat pahala.[3]

Jadwal Habib Syech Mei 2012

Posted by si bowww On 21.26 | No comments
 Berikut  Insya Allah Jadwal Habib Syech bulan Mei 2012 yang kami terima dari pengunjung blog Santri Songo


1.   TGL 01 MEI Di alun alun Kendal
2.   TGL 03 MEI Masjid Agung Demak
3.   TGL 04 MEI Rutinan
4.   TGL 05 MEI Lapangan Kridho Buwono Tlogo - Prambanan - Klaten
5.   TGL 06 MEI diLapangan Mireng Trucuk Klaten
6.   TGL 10 MEI STIQ An Nur Ngrukem Pendowoharjo Sewon Bantul
7.   TGL 12 MEI Dukuh Kulon Pulung Klaten
8.   TGL 15 MEI Gedung Kartini Sragen
9.   TGL 16 MEI Rutinan
10. TGL 19 MEI PP.Kyai parak Bambu Runcing,Parakan,Temanggun
11. TGL 20 MEI Tegal rejo magelang
12. TGL 22 MEI PP.Wachid hasyim jogja
13. TGL 23 MEI Rutinan
14. TGL 31 Mei  Tanduk Ampek Boyolali


 NB: Bagi yang mengetahui jadwal habib syech,dan ingin di publikasikan di blog ini bisa kirim draft/soft copy jadwal ke;
        Email: santrisongo@ymail.com
        FB    : Santri Songo

Atau comen dibawah,dengan ketentuan jadwal yang di share sebenarnya,bila ada perubahan jadwal harap confirmasi.terimakasih
Jika ingin melihat jadwal bulan kemarin klik disini
             

Minggu, 25 Maret 2012

Jadwal Habib Syech April 2012

Posted by si bowww On 14.37 | 2 comments
 Berikut  Insya Allah Jadwal Habib Syech bulan April 2012 yang kami terima dari pengunjung blog Santri Songo

01 April  : lap.merdeka delaggu
02 April  :
03 April  :
04 April  :
05 April  :
07 April  :
08 April  :
09 April  : Ngaliyan - Semarang
10 April  : Desa Kebowan , Winong - Pati
11 April  : Desa Kebowan , Winong - Pati
12 April  : Pon. Pes. P Diponegoro sembego maguwoharjo Depok Sleman Yogyakarta
13 April  :
14 April  :
15 April  :
16 April  :
17 April  : Masjid agung Kudus
18 April  : Di Daleme Habib Syech Semanggi Kidol - Pasar Kliwon - Solo
19 April  : 
20 April  : Masjid Agung Purwodadi
21 April  : Selapanan Masjid Agung Surakarta
22 April  : Masjid Assagaf Solo (Pagi)
23 April  :
24 April  :
25 April  : Di Daleme Habib Syech Semanggi Kidol - Pasar Kliwon - Solo
26 April  : Tulung Agung
27 April  : Sragen
28 April  : Di Ampel
29 April  : Aula Al muktamar Lirboyo, Kediri
30 April  :



 NB: Bagi yang mengetahui jadwal habib syech,dan ingin di publikasikan di blog ini bisa kirim draft/soft copy jadwal ke;
        Email: santrisongo@ymail.com
        FB    : Santri Songo

Atau comen dibawah,dengan ketentuan jadwal yang di share sebenarnya,bila ada perubahan jadwal harap confirmasi.terimakasih
Jika ingin melihat jadwal bulan kemarin klik disini
             

Kamis, 22 Maret 2012

Wali Songo

Posted by si bowww On 23.35 | No comments
Walisongo atau Walisanga dikenal sebagai penyebar agama Islam di tanah Jawa pada abad ke 14. Mereka tinggal di tiga wilayah penting pantai utara Pulau Jawa, yaitu Surabaya-Gresik-Lamongan di Jawa Timur, Demak-Kudus-Muria di Jawa Tengah, dan Cirebon di Jawa Barat.

Era Walisongo adalah era berakhirnya dominasi Hindu-Budha dalam budaya Nusantara untuk digantikan dengan kebudayaan Islam. Mereka adalah simbol penyebaran Islam di Indonesia, khususnya di Jawa. Tentu banyak tokoh lain yang juga berperan. Namun peranan mereka yang sangat besar dalam mendirikan Kerajaan Islam di Jawa, juga pengaruhnya terhadap kebudayaan masyarakat secara luas serta dakwah secara langsung, membuat para Walisongo ini lebih banyak disebut dibanding yang lain.


Arti Walisongo

Ada beberapa pendapat mengenai arti Walisongo. Pertama adalah wali yang sembilan, yang menandakan jumlah wali yang ada sembilan, atau sanga dalam bahasa Jawa. Pendapat lain menyebutkan bahwa kata songo/sanga berasal dari kata tsana yang dalam bahasa Arab berarti mulia. Pendapat lainnya lagi menyebut kata sana berasal dari bahasa Jawa, yang berarti tempat.
Lukisan Walisongo

Pendapat lain yang mengatakan bahwa Walisongo adalah sebuah majelis dakwah yang pertama kali didirikan oleh Sunan Gresik (Maulana Malik Ibrahim) pada tahun 1404 Masehi (808 Hijriah).[1] Saat itu, majelis dakwah Walisongo beranggotakan Maulana Malik Ibrahim sendiri, Maulana Ishaq (Sunan Wali Lanang), Maulana Ahmad Jumadil Kubro (Sunan Kubrawi); Maulana Muhammad Al-Maghrabi (Sunan Maghribi); Maulana Malik Isra'il (dari Champa), Maulana Muhammad Ali Akbar, Maulana Hasanuddin, Maulana 'Aliyuddin, dan Syekh Subakir.

Dari nama para Walisongo tersebut, pada umumnya terdapat sembilan nama yang dikenal sebagai anggota Walisongo yang paling terkenal, yaitu:
    1.Sunan Gresik atau Maulana Malik Ibrahim
    2.Sunan Ampel atau Raden Rahmat
    3.Sunan Bonang atau Raden Makhdum Ibrahim
    4.Sunan Drajat atau Raden Qasim
    5.Sunan Kudus atau Ja'far Shadiq
    6.Sunan Giri atau Raden Paku atau Ainul Yaqin
    7.Sunan Kalijaga atau Raden Said
    8.Sunan Muria atau Raden Umar Said
    9.Sunan Gunung Jati atau Syarif Hidayatullah

Para Walisongo adalah intelektual yang menjadi pembaharu masyarakat pada masanya. Pengaruh mereka terasakan dalam beragam bentuk manifestasi peradaban baru masyarakat Jawa, mulai dari kesehatan, bercocok-tanam, perniagaan, kebudayaan, kesenian, kemasyarakatan, hingga ke pemerintahan.

Selasa, 20 Maret 2012

Sunan Gunung Jati atau Syarif Hidayatullah adalah putra Syarif Abdullah Umdatuddin putra Ali Nurul Alam putra Syekh Husain Jamaluddin Akbar. Dari pihak ibu, ia masih keturunan keraton Pajajaran melalui Nyai Rara Santang, yaitu anak dari Sri Baduga Maharaja. Sunan Gunung Jati mengembangkan Cirebon sebagai pusat dakwah dan pemerintahannya, yang sesudahnya kemudian menjadi Kesultanan Cirebon. Anaknya yang bernama Maulana Hasanuddin, juga berhasil mengembangkan kekuasaan dan menyebarkan agama Islam di Banten, sehingga kemudian menjadi cikal-bakal berdirinya Kesultanan Banten.

Sunan Gunung Jati bernama Syarif Hidayatullah, lahir sekitar tahun 1450. Ayahnya adalah Syarif Abdullah bin Nur Alam bin Jamaluddin Akbar, seorang Mubaligh dan Musafir besar dari Gujarat, India yang sangat dikenal sebagai Syekh Maulana Akbar bagi kaum Sufi di tanah air. Syekh Maulana Akbar adalah putra Ahmad Jalal Syah putra Abdullah Khan putra Abdul Malik putra Alwi putra Syekh Muhammad Shahib Mirbath, ulama besar di Hadramaut, Yaman yang silsilahnya sampai kepada Rasulullah melalui cucunya Imam Husain.

Ibu Sunan Gunung Jati adalah Nyai Rara Santang (Syarifah Muda'im) yaitu putri dari Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi dan Nyai Subang Larang, dan merupakan adik dari Kian Santang atau Pangeran Walangsungsang yang bergelar Cakrabuwana / Cakrabumi atau Mbah Kuwu Cirebon Girang yang berguru kepada Syekh Datuk Kahfi, seorang Muballigh asal Baghdad bernama asli Idhafi Mahdi bin Ahmad. Ia dimakamkan bersebelahan dengan putranya yaitu Sunan Gunung Jati di Komplek Astana Gunung Sembung ( Cirebon )

Silsilah

.Sunan Gunung Jati @ Syarif Hidayatullah Al-Khan bin

.Sayyid 'Umadtuddin Abdullah Al-Khan bin

.Sayyid 'Ali Nuruddin Al-Khan @ 'Ali Nurul 'Alam bin

.Sayyid Syaikh Jumadil Qubro @ Jamaluddin Akbar Al-Khan bin

.Sayyid Ahmad Shah Jalal @ Ahmad Jalaludin Al-Khan bin

.Sayyid Abdullah Al-'Azhomatu Khan bin

.Sayyid Amir 'Abdul Malik Al-Muhajir (Nasrabad,India) bin

.Sayyid Alawi Ammil Faqih (Hadhramaut) bin

.Muhammad Sohib Mirbath (Hadhramaut)bin

.Sayyid Ali Kholi' Qosim bin

.Sayyid Alawi Ats-Tsani bin

.Sayyid Muhammad Sohibus Saumi'ah bin

.Sayyid Alawi Awwal bin

.Sayyid Al-Imam 'Ubaidillah bin

.Ahmad al-Muhajir bin

.Sayyid 'Isa Naqib Ar-Rumi bin

.Sayyid Muhammad An-Naqib bin

.Sayyid Al-Imam Ali Uradhi bin

.Sayyidina Ja'far As-Sodiq bin

.Sayyidina Muhammad Al Baqir bin

.Sayyidina 'Ali Zainal 'Abidin bin

.Al-Imam Sayyidina Hussain

.Al-Husain putera Ali bin Abu Tholib dan Fatimah Az-Zahra binti Muhammad
[sunting] Silsilah dari Raja Pajajaran

.Sunan Gunung Jati @ Syarif Hidayatullah

.Rara Santang (Syarifah Muda'im)

.Prabu Jaya Dewata @ Raden Pamanah Rasa @ Prabu Siliwangi II

.Prabu Dewa Niskala (Raja Galuh/Kawali)

.Niskala Wastu Kancana @ Prabu Siliwangi I

.Prabu Linggabuana @ Prabu Wangi (Raja yang tewas di Bubat)
[sunting] Pertemuan orang tuanya

Pertemuan Rara Santang dengan Syarif Abdullah cucu Syekh Maulana Akbar masih diperselisihkan. Sebagian riwayat (lebih tepatnya mitos) menyebutkan bertemu pertama kali di Mesir, tapi analisis yang lebih kuat atas dasar perkembangan Islam di pesisir ketika itu, pertemuan mereka di tempat-tempat pengajian seperti yang di Majelis Syekh Quro, Karawang (tempat belajar Nyai Subang Larang ibu dari Rara Santang) atau di Majelis Syekh Datuk Kahfi, Cirebon (tempat belajar Kian Santang kakanda dari Rara Santang).

Syarif Abdullah cucu Syekh Maulana Akbar, sangat mungkin terlibat aktif membantu pengajian di majelis-majelis itu mengingat ayah dan kakeknua datang ke Nusantara sengaja untuk menyokong perkembangan agama Islam yang telah dirintis oleh para pendahulu.

Pernikahan Rara Santang putri dari Prabu Siliwangi dan Nyai Subang Larang dengan Abdullah cucu Syekh Maulana Akbar melahirkan seorang putra yang diberi nama Raden Syarif Hidayatullah.
[sunting] Perjalanan Hidup
[sunting] Proses belajar

Raden Syarif Hidayatullah mewarisi kecendrungan spiritual dari kakek buyutnya Syekh Maulana Akbar sehingga ketika telah selesai belajar agama di pesantren Syekh Datuk Kahfi ia meneruskan ke Timur Tengah. Tempat mana saja yang dikunjungi masih diperselisihkan, kecuali (mungkin) Mekah dan Madinah karena ke 2 tempat itu wajib dikunjungi sebagai bagian dari ibadah haji untuk umat Islam.

Babad Cirebon menyebutkan ketika Pangeran Cakrabuwana membangun kota Cirebon dan tidak mempunyai pewaris, maka sepulang dari Timur Tengah Raden Syarif Hidayatullah mengambil peranan mambangun kota Cirebon dan menjadi pemimpin perkampungan Muslim yang baru dibentuk itu setelah Uwaknya wafat.
[sunting] Pernikahan

Memasuki usia dewasa sekitar di antara tahun 1470-1480, ia menikahi adik dari Bupati Banten ketika itu bernama Nyai Kawunganten. Dari pernikahan ini, ia mendapatkan seorang putri yaitu Ratu Wulung Ayu dan Maulana Hasanuddin yang kelak menjadi Sultan Banten I.
[sunting] Kesultanan Demak

Masa ini kurang banyak diteliti para sejarawan hingga tiba masa pendirian Kesultanan Demak tahun 1487 yang mana ia memberikan andil karena sebagai anggota dari Dewan Muballigh yang sekarang kita kenal dengan nama Walisongo. Pada masa ini, ia berusia sekitar 37 tahun kurang lebih sama dengan usia Raden Patah yang baru diangkat menjadi Sultan Demak I bergelar Alam Akbar Al Fattah. Bila Syarif Hidayat keturunan Syekh Maulana Akbar Gujarat dari pihak ayah, maka Raden Patah adalah keturunannya juga tapi dari pihak ibu yang lahir di Campa.

Dengan diangkatnya Raden Patah sebagai Sultan di Pulau Jawa bukan hanya di Demak, maka Cirebon menjadi semacam Negara Bagian bawahan vassal state dari kesultanan Demak, terbukti dengan tidak adanya riwayat tentang pelantikan Syarif Hidayatullah secara resmi sebagai Sultan Cirebon.

Hal ini sesuai dengan strategi yang telah digariskan Sunan Ampel, Ulama yang paling di-tua-kan di Dewan Muballigh, bahwa agama Islam akan disebarkan di P. Jawa dengan Kesultanan Demak sebagai pelopornya.
[sunting] Gangguan proses Islamisasi

Setelah pendirian Kesultanan Demak antara tahun 1490 hingga 1518 adalah masa-masa paling sulit, baik bagi Syarif Hidayat dan Raden Patah karena proses Islamisasi secara damai mengalami gangguan internal dari kerajaan Pakuan dan Galuh (di Jawa Barat) dan Majapahit (di Jawa Tengah dan Jawa Timur) dan gangguan external dari Portugis yang telah mulai expansi di Asia Tenggara.

Tentang personaliti dari Syarif Hidayat yang banyak dilukiskan sebagai seorang Ulama kharismatik, dalam beberapa riwayat yang kuat, memiliki peranan penting dalam pengadilan Syekh Siti Jenar pada tahun 1508 di pelataran Masjid Demak. Ia ikut membimbing Ulama berperangai ganjil itu untuk menerima hukuman mati dengan lebih dulu melucuti ilmu kekebalan tubuhnya.

Eksekusi yang dilakukan Sunan Kalijaga akhirnya berjalan baik, dan dengan wafatnya Syekh Siti Jenar, maka salah satu duri dalam daging di Kesultana Demak telah tercabut.

Raja Pakuan di awal abad 16, seiring masuknya Portugis di Pasai dan Malaka, merasa mendapat sekutu untuk mengurangi pengaruh Syarif Hidayat yang telah berkembang di Cirebon dan Banten. Hanya Sunda Kelapa yang masih dalam kekuasaan Pakuan.

Di saat yang genting inilah Syarif Hidayat berperan dalam membimbing Pati Unus dalam pembentukan armada gabungan Kesultanan Banten, Demak, Cirebon di P. Jawa dengan misi utama mengusir Portugis dari wilayah Asia Tenggara. Terlebih dulu Syarif Hidayat menikahkan putrinya untuk menjadi istri Pati Unus yang ke 2 di tahun 1511.

Kegagalan expedisi jihad II Pati Unus yang sangat fatal di tahun 1521 memaksa Syarif Hidayat merombak Pimpinan Armada Gabungan yang masih tersisa dan mengangkat Tubagus Pasai (belakangan dikenal dengan nama Fatahillah),untuk menggantikan Pati Unus yang syahid di Malaka, sebagai Panglima berikutnya dan menyusun strategi baru untuk memancing Portugis bertempur di P. Jawa.

Sangat kebetulan karena Raja Pakuan telah resmi mengundang Armada Portugis datang ke Sunda Kelapa sebagai dukungan bagi kerajaan Pakuan yang sangat lemah di laut yang telah dijepit oleh Kesultanan Banten di Barat dan Kesultanan Cirebon di Timur.

Kedatangan armada Portugis sangat diharapkan dapat menjaga Sunda Kelapa dari kejatuhan berikutnya karena praktis Kerajaan Hindu Pakuan tidak memiliki lagi kota pelabuhan di P. Jawa setelah Banten dan Cirebon menjadi kerajaan-kerajaan Islam.

Tahun 1527 bulan Juni Armada Portugis datang dihantam serangan dahsyat dari Pasukan Islam yang telah bertahun-tahun ingin membalas dendam atas kegagalan expedisi Jihad di Malaka 1521.

Dengan ini jatuhlah Sunda Kelapa secara resmi ke dalam Kesultanan Banten-Cirebon dan di rubah nama menjadi Jayakarta dan Tubagus Pasai mendapat gelar Fatahillah.

Perebutan pengaruh antara Pakuan-Galuh dengan Cirebon-Banten segera bergeser kembali ke darat. Tetapi Pakuan dan Galuh yang telah kehilangan banyak wilayah menjadi sulit menjaga keteguhan moral para pembesarnya. Satu persatu dari para Pangeran, Putri Pakuan di banyak wilayah jatuh ke dalam pelukan agama Islam. Begitu pula sebagian Panglima Perangnya.
[sunting] Perundingan Yang Sangat Menentukan

Satu hal yang sangat unik dari personaliti Syarif Hidayatullah adalah dalam riwayat jatuhnya Pakuan Pajajaran, ibu kota Kerajaan Sunda pada tahun 1568 hanya setahun sebelum ia wafat dalam usia yang sangat sepuh hampir 120 tahun (1569). Diriwayatkan dalam perundingan terakhir dengan para Pembesar istana Pakuan, Syarif Hidayat memberikan 2 opsi.

Yang pertama Pembesar Istana Pakuan yang bersedia masuk Islam akan dijaga kedudukan dan martabatnya seperti gelar Pangeran, Putri atau Panglima dan dipersilakan tetap tinggal di keraton masing-masing. Yang ke dua adalah bagi yang tidak bersedia masuk Islam maka harus keluar dari keraton masing-masing dan keluar dari ibukota Pakuan untuk diberikan tempat di pedalaman Banten wilayah Cibeo sekarang.

Dalam perundingan terakhir yang sangat menentukan dari riwayat Pakuan ini, sebagian besar para Pangeran dan Putri-Putri Raja menerima opsi ke 1. Sedang Pasukan Kawal Istana dan Panglimanya (sebanyak 40 orang) yang merupakan Korps Elite dari Angkatan Darat Pakuan memilih opsi ke 2. Mereka inilah cikal bakal penduduk Baduy Dalam sekarang yang terus menjaga anggota pemukiman hanya sebanyak 40 keluarga karena keturunan dari 40 pengawal istana Pakuan. Anggota yang tidak terpilih harus pindah ke pemukiman Baduy Luar.

Yang menjadi perdebatan para ahli hingga kini adalah opsi ke 3 yang diminta Para Pendeta Sunda Wiwitan. Mereka menolak opsi pertama dan ke 2. Dengan kata lain mereka ingin tetap memeluk agama Sunda Wiwitan (aliran Hindu di wilayah Pakuan) tetapi tetap bermukim di dalam wilayah Istana Pakuan.

Sejarah membuktikan hingga penyelidikan yang dilakukan para Arkeolog asing ketika masa penjajahan Belanda, bahwa istana Pakuan dinyatakan hilang karena tidak ditemukan sisa-sisa reruntuhannya. Sebagian riwayat yang diyakini kaum Sufi menyatakan dengan kemampuan yang diberikan Allah karena doa seorang Ulama yang sudah sangat sepuh sangat mudah dikabulkan, Syarif Hidayat telah memindahkan istana Pakuan ke alam ghaib sehubungan dengan kerasnya penolakan Para Pendeta Sunda Wiwitan untuk tidak menerima Islam ataupun sekadar keluar dari wilayah Istana Pakuan.

Bagi para sejarawan, ia adalah peletak konsep Negara Islam modern ketika itu dengan bukti berkembangnya Kesultanan Banten sebagi negara maju dan makmur mencapai puncaknya 1650 hingga 1680 yang runtuh hanya karena pengkhianatan seorang anggota istana yang dikenal dengan nama Sultan Haji.

Dengan segala jasanya umat Islam di Jawa Barat memanggilnya dengan nama lengkap Syekh Maulana Syarif Hidayatullah Sunan Gunung Jati Rahimahullah.

Blogroll

alexa

About

Komunitas Blogger Jogja