Berikut Jadwal Sementara Habib Syech Pada Bulan Desember 2012
JADWAL HABIB SYECH DAN AHBAABUL MUSTHOFA
TGL 01 DES HAUL SUNAN GUNUNG JATI CIREBON
TGL 02 DES LAP. MAYUNGAN NGAWEN KLATEN
TGL 04 DES PP. AL HIKMAH TANON SRAGEN
TGL 05 DES RUTINAN SOLO
TGL 06-08 DES PALEMBANG SUMSEL
* 07 DES LAP. MASJID AL-BURHAN JL. BASUKI RAHMAT (BLKG HOTEL ASTON) PALEMBANG
TGL 09 DES PAGI (05.30) CARREFOUR SOLO BARU
TGL 09 DES MALAM PP. MINHAJUTTAMYIZ TIMOHO YOGYAKARTA
TGL 10 DES PP. NAHDLATUL ULAMA I ASSIROJ PANULARAN SOLO
TGL 11 DES PP. "AL MARAM" MANDURAN PURWODADI GROBOGAN
TGL 12 DES PP. PESAWAT GIRIPENI WATES KULON PROGO DIY
TGL 14 DES PP. MAMBAUL HIKAM MANTENAN UDAN AWU BLITAR
TGL 15 DES GOR JAYABAYA KEDIRI
TGL 17 DES PP. AN-NAWAWI BERJAN PURWOREJO
TGL 18 DES LAP. PREMBUN KEBUMEN
TGL 20 DES PP. SUNAN PANDANARAN JOGJAKARTA
TGL 25 DES PAGI DESA TEMPURSARI MANTINGAN NGAWI
TGL 27 DES PP. LANGITAN TUBAN
TGL 29 DES ALUN-ALUN CILACAP
tgl 1 September di Lap.candisar ampel boyolali
tgl 4 September di Penggung Boyolali
tgl 5 September di PP. Al Furqon Sanden, Jl. Sorobayan 4-5 Sanden Bantul Jogjakarta
tgl 6 September di Dukuh Ngembat Sempu Andong Boyolali
tgl 9 September 2012 di Purworejo
tgl 13 September PP. Ali Maksum Krapyak jogja
tgl 15 September di PP. As Syadzili, Sumber Pasir, Pakis, kab Malang
tgl 16 september 2012 di Alun-alun Bangil
PENGERTIAN/Definisi, Hukum, Macam, dan Syarat Zakat Menurut
Al Qur-an dan As Sunnah. Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang
dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala
ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram
dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya
menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal,
adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS.
Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat
Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak
intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang
melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai
dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang
optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah
Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran
akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara
serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan
dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya.
Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman
keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi
dana yang sangat besar.
Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk
menuliskan risalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah
dimengerti oleh pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari
sempurna. Namun demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi,
kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini
Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang
ada dalam risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin
1. Makna Zakat
Zakat adalah Rukun Islam yang Kelima Menurut Bahasa(lughat),
zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi)
atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi
suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang
tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab
Al Hawiy)
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama
fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah
dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat,
sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
c. Haq (QS. Al An'am : 141)
d. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
e. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)
3. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah
satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah
wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang
telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,
sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat
berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
4. Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta).
5. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
ZAKAT MAAL
1. Pengertian Maal (harta)
1.1. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu
yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan
menyimpannya
1. 2. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat
dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya
(lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2
(dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya.
Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
2.1. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya
secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut
didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam,
seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang
sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka
zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan
dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2.2. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila
diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
2.3. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai
dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas
dari Zakat
2.4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan
seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya.
Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak
dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan
hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan,
pendidikan, dsb.
2.5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab
yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka
harta tersebut terbebas dari zakat.
2.6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu
satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan
perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak
ada syarat haul.
3. Harta(maal) yang Wajib di Zakati
3.1. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau),
hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
3.2. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan
tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan
mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak
sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat
atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau
yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang
yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk
penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga
lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab
dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah,
villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau
dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di
uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak
berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
3.3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk
diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti
alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan
secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
3.4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman
yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur,
buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
3.5. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di
dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah,
tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala
sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
3.6 Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa
disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak
ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
NISHAB DAN KADAR ZAKAT
1. HARTA PETERNAKAN
a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu
30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia
telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh
At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb
:
Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
30-39 1 ekor sapi
jantan/betina tabi' (a)
40-59 1 ekor sapi
betina musinnah (b)
60-69 2 ekor sapi
tabi'
70-79 1 ekor sapi
musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 2 ekor sapi
musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya
bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya
bertambah 1 ekor musinnah.
b. Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang
telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh
Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
40-120 1 ekor kambing
(2th) atau domba (1th)
121-200 2
ekor kambing/domba
201-300 3
ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka
zakatnya bertambah 1 ekor.
c. Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan
jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan
skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20
Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya
bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku)
ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau
setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam
perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga
2.Uang Kas/Bank setelah pajak
3.Stok pakan dan obat-obatan
4. Piutang (dapat tertagih)
Rp 15.000.000
Rp 10.000.000
Rp 2.000.000
Rp 4.000.000
Jumlah
Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo
Rp 5.000.000
Saldo
Rp26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat
peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85
gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
d. Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah
memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu
bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
Zakat
5-9 1 ekor
kambing/domba (a)
10-14 2 ekor
kambing/domba
15-19 3 ekor kambing/domba
20-24 4 ekor
kambing/domba
25-35 1 ekor unta
bintu Makhad (b)
36-45 1 ekor unta
bintu Labun (c)
45-60 1 ekor unta
Hiqah (d)
61-75 1 ekor unta
Jadz'ah (e)
76-90 2 ekor unta
bintu Labun (c)
91-120 2 ekor unta
Hiqah (d)
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur
satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka
zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor,
zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
2. EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak
adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah
memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia
telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta
simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang
tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab
dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang
memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau
sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)
Perhiasan emas (berbagai bentuk)
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo)
Rp 5 juta
Rp 2 juta
100 gram
Rp 1.5 juta
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali
selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya
seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah
perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan
2.Uang tunai
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000
Rp 5.000.000
Rp 2.000.000
Rp 1.000.000
Jumlah
Rp 8.000.000
Utang
Rp 1.500.000
Saldo
Rp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-\
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun
pada bulan yang sama.
3. PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan,
industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan
usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar
(setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun
(tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara
dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib
mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka
jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum
dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah
terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota
syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari
salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib
dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun
1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set
2.Uang tunai
3. Piutang
Rp 10.000.000
Rp 15.000.000
Rp 2.000.000
Jumlah
Rp 27.000.000
Utang & Pajak
Rp 7.000.000
Saldo
Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan
bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib
dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan,
penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara,
dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
4. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta
kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti
hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
5. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung
dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian
zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil
pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil
pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
4. HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750
kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung,
gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok,
seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya
disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah
(negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air
hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram /
irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang
disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya
pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian
diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan
50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air,
akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk
mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya
diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab)
dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
ZAKAT PROFESI
Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang
meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)
Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)
Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan
merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter,
notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di
masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak
dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan
bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan,
mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian
bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari
zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari
orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka
(sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan
hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan
tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia
menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk
menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat.
Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang,
pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan
Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam
zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang
apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk
menunaikan zakat.
Contoh
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di
kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih
Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000)
= Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah
kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp.
11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar
2.5% dari saldo.
Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar
2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Harta Lain-lain
1. Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat
Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh
karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah
mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai
nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu
dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI,
harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat
deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- =
Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-
2. Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah
merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan
harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria
zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh:
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa
mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung
pemenang.
3. Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti)
atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:
1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan,
termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya)
lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil
penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih
melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta
tersebut.
Contoh:
Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang
terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya.
Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di
pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,-
selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,-
2. Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada
kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.
Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda,
trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam
kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng
berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara
manusia, antara lain :
1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa
yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok
hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya
terhadap Allah SWT
2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari
diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia
sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang
kaya) kepadanya.
3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa,
emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa
kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu
akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan
kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam
yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah
(persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam)
dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn
dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab
individu dalam masyarakat
6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan
fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan
perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan,
pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai
pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun
jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana
hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang
akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam
masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali
bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan.
Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi
kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai
dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun
thoyibun wa Rabbun Ghafur.
Puasa ialah menahan diri dari makan dan minum serta melakukan perkara-perkara yang boleh membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sehingga terbenamnya matahari.
Hukum Puasa
Hukum puasa terbahagi kepada tiga iaitu :
* Wajib – Puasa pada bulan Ramadhan.
* Sunat – Puasa pada hari-hari tertentu.
* Haram – Puasa pada hari-hari yang dilarang berpuasa.
Syarat Wajib Puasa
* Beragama Islam
* Baligh (telah mencapai umur dewasa)
* Berakal
* Berupaya untuk mengerjakannya.
* Sihat
* Tidak musafir
Rukun Puasa
* Niat mengerjakan puasa pada tiap-tiap malam di bulan Ramadhan(puasa wajib) atau hari yang hendak berpuasa (puasa sunat). Waktu berniat adalah mulai daripada terbenamnya matahari sehingga terbit fajar.
* Meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sehingga masuk matahari.
Syarat Sah Puasa
* Beragama Islam
* Berakal
* Tidak dalam haid, nifas dan wiladah (melahirkan anak) bagi kaum wanita
* Hari yang sah berpuasa.
Sunat Berpuasa
* Bersahur walaupun sedikit makanan atau minuman
* Melambatkan bersahur
* Meninggalkan perkataan atau perbuatan keji
* Segera berbuka setelah masuknya waktu berbuka
* Mendahulukan berbuka daripada sembahyang Maghrib
* Berbuka dengan buah tamar, jika tidak ada dengan air
* Membaca doa berbuka puasa
Perkara Makruh Ketika Berpuasa
* Selalu berkumur-kumur
* Merasa makanan dengan lidah
* Berbekam kecuali perlu
* Mengulum sesuatu
Hal yang membatalkan Puasa
* Memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan
* Muntah dengan sengaja
* Bersetubuh atau mengeluarkan mani dengan sengaja
* kedatangan haid atau nifas
* Melahirkan anak atau keguguran
* Gila walaupun sekejap
* Mabuk ataupun pengsan sepanjang hari
* Murtad atau keluar daripada agama Islam
Hari yang Disunatkan Berpuasa
* Hari Senin dan Kamis
* Hari putih (setiap 13, 14, dan 15 hari dalam bulan Islam)
* Hari Arafah (9 Zulhijjah) bagi orang yang tidak mengerjakan haji
* Enam hari dalam bulan Syawal
Hari yang diharamkan Berpuasa
* Hari raya Idul Fitri (1 Syawal)
* Hari raya Idul Adha (10 Zulhijjah)
* Hari syak (29 Syaaban)
* Hari Tasrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)
TGL 05 sudimoro boyolali
TGL 06 lap. gunung kunci kartosuro
TGL 09 PONDOK PESANTREN AL-IMAN Bulus, Gebang, Purworejo
TGL 15 rutinan mojosongo surakarta
TGL twangsari sukoharjo
TGL 16 lapangan manahan BERSAMA Banser dan Anshor
TGL 18 di manahan (blm pasti)
mulai 4 romadhon jam 3 sore (solo) Habib umar bin Syech kitab "risalah jamiah"
mulai 10 romadhon sahur bareng hb syech mulai jam 00.00
Haul
Al-Habib Abdul Qadir bin Abdur Rohman Assegaf ayahanda Al-Habib
Syekh Assegaf (Pengasuh Majlis Ta'lim dan Sholawat "AHBAABUL MUSTHOFA")
tahun ini, InsyaAlloh akan di laksanakan besok pada: Hari Ahad Pon,
08-Juli-2012 jam 08:00 Pagi, Tempat Masjid "Assegaf" Solo. Di mohon
kepada Kaum Muslimin Muslimat untuk menghadiri acara tersebut.
terkhusus kepada semua Jama'ah Majlis Ta'lim dan Sholawat "AHBAABUL
MUSTHOFA" & "SYEKHERMANIA" di manapun berada. Atas perhatian dan
kehadirannya di ucapkan banyak terima kasih.MAJLIS DZIKIR,
JADWAL ACARA MAJELIS SELAIN HABIB SYECH & AHBAABUL MUSTHOFA
Haul
pertama dan tertua di Indonesia. Al Quthub Al Habib Muhammad Bin
Thohir Al Haddad Tegal tgl 15 Sya'ban 1433 H / 5 Juli 2012 M. ba'da
shubuh khataman Qur'an dan jam 9.00 acara haul Tmpt pemakaman Haddad
Tegal Jl. Gajah Mada belakang SMK 3 Kota Tegal. Di hadiri para Habaib
dan Ulama dalam dan luar negeri.
Doa Menjelang Bulan Romadhon
Bersama Remaja Masjid Baitussalam dan Jamaah Al Khidmah Sidoarjo yang
Insha ALLAH akan dilaksanakan Hari Minggu besok jam 8 Pagi di Masjid
Baitussalam Acara Tawasul,Istighosah, Yasin, Tahlil, Maulid Nabi
Muhammad SAW. Mauidzo Hasanah akan disampaikan Habib Ali Haddad bin
Idrus AlHabsyi (murid Habib Umar bin Hafidz)
Hadirilah Haflah
Akhir Sanah Majlis Maulid Dzikir Wat Ta'lim Fachrul Wujud. Yg Insya
Allah Akan Dihadiri Alhabib Ali Bin Alwi Bin Ali Bin Muhammad Bin
Husein Alhabsyi (Dari Solo)Cucu Dari Pengarang Maulid Simthudduror).
Acara Pada Tanggal: 5 Juli 2012. Jam: 20.00.(Delapan Malam). Tempat:
Majlis Maulid Dzikir Wat Ta'lim Fachrul Wujud Di Bandungrejo
Kalinyamatan Jepara.
Haul Sunan Bungkul: 5 Juli 2012 di Taman Bungkul Surabaya.
HADIRILAH
MAJLIS TA'LIM WAL MAULID DAKWAH PEMUDA ISLAM PADA : HARI : SABTU TGL : 7
JULI 2012 JAM : BADA' MAGHRIB TEMPAT : MUSHOLLAH AL ANWAR ( JL. MERGAN
BARU GANG 21 MERGAN MALANG ) YANG DI PIMPIN OLEH HABIB MUHAMMAD BIN
AHMAD AL HABSY ...
Haul Al habib Abdul Qodir bin Alwy Assaqaf
Tuban Acara insyallah akan di selenggarakan pada tanggal : 7-8 JULI
2012 Susunan acara sebagai berikut : * hari sabtu,7 juli -ba'dal
isya' maulid di rumah sohibul haul -ba'da maulid hajir marawis* hari
minggu, 8 juli -pagi jam 8.30 ziaroh bersama di makam beliau -pagi jam
10.00 acara Haul di rumah Hubabah Nur binti Abdullah Assaqaf Lokasi:
Jl. pemuda Gang 2 Belakang masjid jami' Tuban.
Haul
Al Habib Ali bin Abdurrahman AlHabsyi ( Habib Ali Kwitang ) Waktu :
Sabtu, 7 Juli 2012 Ba'da Ashar Tempat : Majelis Ta'lim AlHabib Ali
AlHabsyi (Islamic Center Indonesia - Kwitang, Jakarta Pusat) Acara
dilanjutkan paginya (Minggu, 8 Juli 2012) penutupan sementara majelis
minggu pagi dalam rangka menyambut Ramadhan.
MAULIDURRASUL
& HAUL SHULTHONUL AULIYA' SAYYIDUNA ASY SYAIKH ABDUL QODIR AL
JAILANI RA SAYYIDUNA ASY SYAIKH MUHAMMAD 'OETSMAN AL ISHAQI RA SAYYIDUNA
ASY SYAIKH ACHMAD ASRORI AL ISHAQI RA SAYYIDUNA ASY SYAIKH MAULANA
MAGHRIBI RA SAYYIDUNA ASY SYAIKH PANEMBAHAN BODO RA SAYYIDUNA ASY SYAIKH
SUNAN CIREBON RA SABTU MALAM AHAD, 7 JULI 2012 PUKUL 19.30 WIB (BA'DA
ISYA) DI KANTOR DESA SABDODADI BANTUL JALAN PARANGTRITIS KM 11 BANTUL
Informasi : facebook : Al Khidmah Kabupaten Bantul,
HAUL AKBAR
KEDIRI JAMA'AH AL-KHIDMAH KAB-KOTA KEDIRI AHAD, 8 JULI 2012 PKL. 07.00
WIB DI UNISKA (UNIVERSITAS ISLAM KADIRI) JL SERSAN SUHARMAJI 38 KOTA
KEDIRI RUTE: dari Masjid Agung Kota Kediri keselatan kurang lebih 2 KM,
barat jalan.
Haul Habib Jufriy (7/7) di jalan Kemasan barat
Kompleks Sunan Ampel. Acara diadakan langsung ba'da sholat maghrib
setelah Haul Sunan Ampel.
HAUL AGUNG SUNAN AMPEL Ke 563 ,
tangggal 6,7,8 Juli 2012 *Jum'at, 6 Juli 2012: Tahlil Muslimat,
Pengajian Muslimat. *Sabtu, 7 Juli 2012 Khataman Qur'an,Tahlil Akbar,
Pengajian Umum [insya Alloh akan ada pembacaan Maulid Habsyi di
Kampung Margi-Ampel hingga ashar,ba'da ashar langsung arak2an ke Qubah
makam Maulana Raden Rahmat Sunan Ampel *Ahad, 8 Juli 2012: Khitanan
Massal, Pembacaan Sholawat Nabi, Hadrah (Ishari).
Pengajian rutin Ust. Taufiq Assegaf di Ketapang Besar (9/7) Ba'da Maghrib
Pengajian rutin Ust. Abdurrohman Ba'agil di Ketapang Besar (14/7) ba'da Isya'
Hadirilah
Tabligh Akbar Majlis Maulid Wat Ta'lim Riyadlul Jannah dan PCNU Se
Malang Raya bersama Habaib, Ulama, Umaro dan ribuan umat Sabtu 14 Juli
2012 / 24 Sya'ban 1433 H Mulai Jam 18.00 di Stadion Kanjuruhan -
Kabupaten Malang Pembicara Syekh Fikri Al Katiri (Jakarta) Live
Streaming http://www.riyadluljannah.org/
Sekarang kita telah memasuki separo
lebih bulan rojab dimana pada akhir bulan ini kita sebagai seorang
muslim telah diingatkan kembali sebuah peristiwa besar dalam sejarah
umat islam. Sebuah peristiwa penting yang terjadi dalam sejarah hidup
(siirah) Rasulullah SAW yaitu peristiwa diperjalankannya beliau (isra)
dari Masjid al Haram di Makkah menuju Masjid al Aqsa di Jerusalem, lalu
dilanjutkan dengan perjalanan vertikal (mi'raj) dari Qubbah As Sakhrah
menuju ke Sidrat al Muntaha (akhir penggapaian). Peristiwa ini terjadi
antara 16-12 bulan sebelum Rasulullah SAW diperintahkan untuk melakukan
hijrah ke Yatsrib (Madinah).
Allah SWT mengisahkan peristiwa agung ini di S. Al Isra (dikenal juga dengan S. Bani Israil) ayat pertama: سُبْحَانَ
الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى
الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ
آَيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِير
Artinya; MahaSuci
Allah Yang telah memperjalankan hambaNya pada suatu (potongan) malam
dari masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi
sekelilingnya agar kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda
(kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha
Melihat".
Lalu
apa pelajaran yang dapat diambil dari perjalanan Isra wal Mi'raj ini?
Barangkali catatan ringan berikut dapat memotivasi kita untuk lebih jauh
dan sungguh-sungguh menangkap pelajaran yang seharusnya kita tangkap
dari perjalanan agung tersebut:
Pertama: Konteks situasi terjadinya
Kita
kenal, Isra' wal Mi'raj terjadi sekitar setahun sebelum Hijrahnya
Rasulullah SAW ke Madinah (Yatsrib ketika itu). Ketika itu, Rasulullah
SAW dalam situasi yang sangat "sumpek", seolah tiada celah harapan masa
depan bagi agama ini. Selang beberapa masa sebelumnya, isteri tercinta
Khadijah r.a. dan paman yang menjadi dinding kasat dari penjuangan
meninggal dunia. Sementara tekanan fisik maunpun psikologis kafir Qurays
terhadap perjuangan semakin berat. Rasulullah seolah kehilangan
pegangan, kehilangan arah, dan kini pandangan itu berkunang-kunang tiada
jelas.
Dalam sitausi
seperti inilah, rupanya "rahmah" Allah meliputi segalanya, mengalahkan
dan menundukkan segala sesuatunya. "warahamatii wasi'at kulla syaei",
demikian Allah deklarasikan dalam KitabNya. Beliau di suatu malam yang
merintih kepedihan, mengenang kegetiran dan kepahitan langkah
perjuangan, tiba-tiba diajak oleh Pemilik kesenangan dan kegetiran untuk
"berjalan-jalan" (saraa) menelusuri napak tilas "perjuangan" para
pejuang sebelumnya (para nabi). Bahkan dibawah serta melihat langsung
kebesaran singgasana Ilahiyah di "Sidartul Muntaha". Sungguh sebuah
"penyejuk" yang menyiram keganasan kobaran api permusuhan kaum kafir.
Dan kinilah masanya bagi Rasulullah SAW untuk kembali "menenangkan"
jiwa, mempermantap tekad menyingsingkan lengan baju untuk melangkah
menuju ke depan.
Artinya,
bahwa kita adalah "rasul-rasul" Rasulullah SAW dalam melanjutkan
perjuangan ini. Betapa terkadang, di tengah perjalanan kita temukan
tantangan dan penentangan yang menyesakkan dada, bahkan mengaburkan
pandangan objektif dalam melangkahkan kaki ke arah tujuan. Jikalau hal
ini terjadi, maka tetaplah yakin, Allah akan meraih tangan kita,
mengajak kita kepada sebuah "perjalanan" yang menyejukkan. "Allahu
Waliyyulladziina aamanu" (Sungguh Allah itu adalah Wali-nya mereka yang
betul-betul beriman". Wali yang bertanggung jawab memenuhi segala
keperluan dan kebutuhan. Kesumpekan dan kesempitan sebagai akibat dari
penentangan dan rintangan mereka yang tidak senang dengan kebenaran,
akan diselesaikan dengan cara da metode yang Hanya Allah yang tahu. Yang
terpenting bagi seorang pejuang adalah, maju tak gentar, sekali
mendayung pantang mundur, konsistensi memang harus menjadi karakter
dasar bagi seorang pejuang di jalanNya. "Wa laa taeasuu min rahmatillah"
(jangan sekali-kali berputus asa dari rahmat Allah).
Kedua: Pensucian Hati
Disebutkan
bahwa sebelum di bawa oleh Jibril, beliau dibaringkan lalu dibelah
dadanya, kemudian hatinya dibersihkan dengan air zamzam. Apakah hati
Rasulullah kotor? Pernahkan Rasulullah SAW berbuat dosa? Apakah
Rasulullah punya penyakit "dendam", dengki, iri hati, atau berbagai
penyakit hati lainnya? Tidak…sungguh mati…tidak. Beliau hamba yang
"ma'shuum" (terjaga dari berbuat dosa). Lalu apa signifikasi dari
pensucian hatinya?
Rasulullah
adalah sosok "uswah", pribadi yang hadir di tengah-tengah umat sebagai,
tidak saja "muballigh" (penyampai), melainkan sosok pribadi unggulan
yang harus menjadi "percontohan" bagi semua yang mengaku pengikutnya.
"Laqad kaana lakum fi Rasulillahi uswah hasanah".
Memang
betul, sebelum melakukan perjalanannya, haruslah dibersihkan hatinya.
Sungguh, kita semua sedang dalam perjalanan. Perjalanan "suci" yang
seharusnya dibangun dalam suasa "kefitrahan". Berjalan dariNya dan juga
menuju kepadaNya. Dalam perjalanan ini, diperlukan lentera, cahaya, atau
petunjuk agar selamat menempuhnya. Dan hati yang intinya sebagai "nurani", itulah lentera perjalanan hidup.
Cahaya
ini berpusat pada hati seseorang yang ternyata juga dilengkapi oleh
gesekan-gesekan "karat" kehidupan (fa alhamaha fujuuraha). Semakin kuat
gesekan karat, semakin jauh pula dari warna yang sesungguhnya
(taqawaaha). Dan oleh karenanya, di setiap saat dan kesempatan,
diperlukan pembersihan, diperlukan air zamzam untuk membasuh
kotoran-kotoran hati yang melengket. Hanya dengan itu, hati akan
bersinar tajam menerangi kegelapan hidup. Dan sungguh hati inilah yang
kemudian "penentu" baik atau tidaknya seseorang pemilik hati.
ألا إن في الجسد مضغة، إذا صلحت صلحت سير عمله، وإذا فسدت فسدت سير عمله.
Disebutkan
bahwa hati manusia awalnya putih bersih. Ia ibarat kertas putih dengan
tiada noda sedikitpun. Namun karena manusia, setiap kali melakukan
dosa-dosa setiap kali pula terjatuh noda hitam pada hati, yang pada
akhirnya menjadikannya hitam pekat. Kalaulah saja, manusia yang hatinya
hitam pekat tersebut tidak sadar dan bahkan menambah dosa dan noda, maka
akhirnya Allah akan akan membalik hati tersebut. Hati yang terbalik
inilah yang kemudian hanya bisa disadarkan oleh api neraka.
"Khatamallahu 'alaa quluubihim".
Di Al Qur'an sendiri, Allah berfirman" قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا (9) وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا
Artinya: Sungguh
beruntung siapa yang mensucikannya, dan sungguh buntunglah siapa yang
mengotorinya". Maka sungguh perjalanan ini hanya akan bisa menuju
"ilahi" dengan senantiasa membersihkan jiwa dan hati kita, sebagaimana
yang telah dilakukan oleh Rasulullah sebelum perjalanan sucinya
tersebut.
Ketiga: Memilih Susu - Menolak Khamar
Ketika
ditawari dua pilihan minuman, dengan sigap Rasulullah mengambil gelas
yang berisikan susu. Minuman halal dan penuh menfaat bagi kesehatan.
Minuman yang berkalsium tinggi, menguatkan tulang belulang. Rasulullah
menolak khamar, minuman yang menginjak-nginjak akal, menurunkan tingkat
inteletualitas ke dasar yang paling rendah. Sungguh memang pilihan yang
tepat, karena pilihan ini adalah pilihan fitri "suci".
Dengan
bekal jiwa yang telah dibersihkan tadi, Rasulullah memang melanjutkan
perjalanannya. Di tengah perjalanan, hanya memang ada dua alternatif di
hadapan kita. Kebaikan dan keburukan. Kebaikan akan selalu identik
dengan manfaat, sementara keburukan akan selalu identik dengan kerugian.
Seseorang yang hatinya suci, bersih dari kuman dosa dan noda kezaliman,
akan sensitif untuk menerima selalu menerima yang benar dan menolak
yang salah. Bahkan hati yang bersih tadi akan merasakan "ketidak
senangan" terhadap setiap kemungkaran. Lebih jauh lagi, pemiliknya akan
memerangi setiap kemungkaran dengan segala daya yang dimilikinya.
Dalam
hidup ini seringkali kita diperhadapkan kepada pilihan-pilihan yang
samar. Fitra menjadi acuan, lentera, pedoman dalam mengayuh bahtera
kehidupan menuju tujuan akhir kita (akhirat). Dan oleh karenanya, jika
kita dalam melakukan pilihan-pilihan dalam hidup ini, ternyata kita
seringkali terperangkap kepada pilihan-pilihan yang salah, buruk lagi
merugikan, maka yakinlah itu disebabkan oleh tumpulnya firtah insaniyah
kita. Agaknya dalam situasi seperti ini, diperlukan asahan untuk
mempertajam kembali fitrah Ilahiyah yang bersemayam dalam diri setiap
insan.
Keempat: Imam Shalat Berjama'ah
Shalat
adalah bentuk peribadatan tertinggi seorang Muslim, sekaligus merupakan
simpol ketaatan totalitas kepadaYang Maha Pencipta. Pada shalatlah
terkumpul berbagai hikmah dan makna. Shalat menjadi simbol ketaatan
total dan kebaikan universal yang seorang Muslim senantiasa menjadi
tujuan hidupnya.
Maka
ketika Rasulullah memimpin shalat berjama'ah, dan tidak
tanggung-tanggung ma'mumnya adalah para anbiyaa (nabi-nabi), maka
sungguh itu adalah suatu pengakuan kepemimpinan dari seluruh kaum yang
ada. Memang jauh sebelumnya, Musa yang menjadi pemimpin sebuah umat
besar pada masanya. Bahkan Ibrahim, Eyangnya banyak nabi dan Rasul,
menerima menjadi Ma'mum Rasulullah SAW. Beliau menerima dengan rela
hati, karena sadar bahwa Rasulullah memang memiliki kelebihan-kelebihan
"leadership", walau secara senioritas beliaulah seharusnya menjadi Imam.
Kempimpinan
dalam shalat berjama'ah sesungguhnya juga simbol kepemimpinan dalam
segala skala kehidupan manusia. Allah menggambarkan sekaligus mengaitkan
antara kepemimpinan shalat dan kebajikan secara menyeluruh: "Wahai
orang-orang yang beriman, ruku'lah, sujudlah dan sembahlah Tuhanmu serta
berbuat baiklah secara bersama-sama. Nisacaya dengan itu, kamu akan
meraih keberuntungan". Dalam situasi seperti inilah, seorang Muhammad
telah membuktikan bahwa dirinya adalah pemimpin bagi seluruh pemimpin
umat lainnya.
Baghaimana
dengan kita sebagai pengikut nabi muhammad dalam masalah ini?
Masalahnya, umat Islam saat ini tidak memiliki kriteria tersebut.
Kriteria "imaamah" atau kepemimpinan yang disebutkan dalam Al Qur'an
masih menjadi "tanda tanya" besar pada kalangan umat ini. "Dan demikian
kami jadikan di antara mereka pemimpin yang mengetahui urusan Kami,
memiliki kesabaran dan ketangguhan jiwa, dan adalah mereka yakin
terhadap ayat-ayat Kami".
Kita
umat Islam, yang seharusnya menjadi pemimpin umat lainnya, ternyata
memang menjadi salah satu pemimpin. Sayang kepemimpinan dunia Islam saat
ini terbalik, bukan dalam shalat berjama'ah, bukan dalam kebaikan dan
kemajuan dalam kehidupan manusia. Namun lebih banyak yang bersifat
negatif.
Kelima: Kembali ke Bumi dengan Shalat
Perjalanan
singkat yang penuh hikmah tersebut segera berakhir, dan dengan segera
pula beliau kembali menuju alam kekiniannya. Rasulullah sungguh sadar
bahwa betapapun ni'matnya berhadapan langsung dengan Yang Maha Kuasa di
suatu tempat yang agung nan suci, betapa ni'mat menyaksikan dan
mengelilingi syurga, tapi kenyataannya beliau memiliki tanggung jawab
duniawi. Untuk itu, semua kesenangan dan keni'matan yang dirasakan malam
itu, harus ditinggalkan untuk kembali ke dunia beliau melanjutkan
amanah perjuangan yang masih harus diembannya.
Inilah
sikap seorang Muslim. Kita dituntut untuk turun ke bumi ini dengan
membawa bekal shalat yang kokoh. Shalat berintikan "dzikir", dan
karenanya dengan bekal dzikir inilah kita melanjutkan ayunan langkah
kaki menelusuri lorong-lorong kehidupan menuju kepada ridhaNya.
"Wadzkurullaha katsiira" (dan ingatlah kepada Allah banyak-banyak),
pesan Allah kepada kita di saat kita bertebaran mencari "fadhalNya"
dipermukaan bumi ini. Persis seperti Rasulullah SAW membawa bekal shalat
5 waktu berjalan kembali menuju bumi setelah melakukan serangkaian
perjalanan suci ke atas (Mi'raj).
Bulan Rajab, bulan yang dihormati manusia. Bulan ini termasuk bulan haram
Asyhurul Hurum
Banyak cara manusia menghormati bulan ini, ada yang menyembelih hewan,ada yang melakukan sholat khusus Rajab dan lain-lainnya.Di bulan ini juga, sebagian kaum muslimin memperingati satu peristiwa yang sangat luar biasa, peristiwa perjalanan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dari Makkah keBaitul Maqdis, kemudian ke sidratul muntaha menghadap Pencipta alam semesta danPemeliharanya. Itulah peristiwa Isra’ dan Mi’raj.Peristiwa ini tidak akan dilupakan kaum muslimin, karena perintah sholat lima waktusehari semalam diberikan oleh Allah pada saat Isra’ dan Mi’raj. Tiang agama ini tidak akan lepas dari peristiwa Isra’ dan Mi’raj Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam
Akan tetapi, haruskah peristiwa itu diperingati? Apakah peringatan Isra’ mi’raj yangdilakukan kaum ini merupakan hal yang baik ataukah satu hal yang merusak agama?Simaklah pembahasan kali ini, mudah-mudahan Allah memberikan kemudahan kepadakita untuk memahaminya dan menerima kebenaran. Kapan Isra’ dan Mi’raj terjadi? Ketika mendengar sebuah peristiwa besar, mestinya ada satu pertanyaan yang akansegera timbul dalam hati si pendengar yaitu masalah waktu terjadi. Begitu pula kaitannyadengannya peristiwa Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam .Kapan sebenarnya Isra’ dan Mi’raj terjadi, benarkah pada tanggal 27 Rajab atautidak? Untuk bisa memberikan jawaban yang benar, kita perlu melihat pendapat paraulama seputar masalah ini. Berikut kami nukilkan beberapa pendapat para ulama: Pertama: Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqaalaniy Rahimahullah
1.berkata: “Para ulama berselisih tentang waktu Mi’raj. Ada yang mengatakan sebelum kenabian. Ini pendapatyang aneh, kecuali kalau dianggap terjadinya dalam mimpi. Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa peristiwa itu terjadi setelah kenabian. Para ulama yang mengatakan peristiwa Isra’ dan Mi’raj terjadi setelah kenabian juga berselisih, diantara mereka adayang mengatakan setahun sebelum hijrah. Ini pendapat Ibnu Sa’ad dan yang lainnya dandirajihkan (dikuatkan) oleh Imam An Nawawiy dan Ibnu Hazm, bahkan Ibnu Hazm berlebihan dengan mengatakan ijma’ (menjadi kesepakatan para ulama’) dan itu terjadi pada bulan Rabiul Awal. Klaim ijma’ ini tertolak, karena seputar hal itu ada perselisihanyang banyak lebih dari sepuluh pendapat.” 2.Kemudian beliau menyebutkan pendapat para ulama tersebut satu persatu. •Pendapat pertama mengatakan: “setahun sebelum hijroh, tepatnya bulan Rabi’ulAwal”. Ini pendapat Ibnu Sa’ad dan yang lainnya dan dirajihkan An Nawawiy •Kedua mengatakan: “delapan bulan sebelum hijroh, tepatnya bulan Rajab”. Iniisyarat perkataan Ibnu Hazm, ketika berkata: “Terjadi di bulan rajab tahun 12kenabian”. •Ketiga mengatakan: “enam bulan sebelum hijroh, tepatnya bulan Romadhon”. Inidisampaikan oleh Abu Ar Rabie’ bin Saalim. •Keempat mengatakan: “sebelas bulan sebelum hijroh tepatnya di bulan RobiulAkhir”. Ini pendapat Ibrohim bin Ishaq Al Harbiy, ketika berkata: “Terjadi pada bulan Rabiul Akhir, setahun sebelum hijroh”. Pendapat ini dirojihkan IbnulMunayyir dalam syarah As Siirah karya Ibnu Abdil Barr. •Kelima mengatakan: “setahun dua bulan sebelum hijroh”. Pendapat inidisampaikan Ibnu Abdilbar. •Keenam mengatakan: “setahun tiga bulan sebelum hijroh”. Pendapat inidisampaikan oleh Ibnu Faaris. •Ketujuh mengatakan: “setahun lima bulan sebelum hijroh”. Ini pendapat AsSuddiy. •Kedelapan mengatakan: “delapan belas bulan sebelum hijroh, tepatnya dibulanRamadhan”. Pendapat ini disampaikan Ibnu Sa’ad, Ibnu Abi Subrah dan IbnuAbdilbar. •Kesembilan mengatakan: ” Bulan Rajab tiga tahun sebelum hijroh”. Pendapat inidisampaikan Ibnul Atsir Kesepuluh mengatakan: “lima tahun sebelum hijroh”. Ini pendapat imam AzZuhriy dan dirojihkan Al Qadhi ‘Iyaadh.Oleh karena banyaknya perbedaan pendapat dalam masalah ini, maka benarlah apa yangdikatakan Ibnu Taimiyah Rahimahullah ,bahwa tidak ada dalil kuat yang menunjukkan bulannya dan tanggalnya. Bahkan pemberitaannya terputus serta massih diperselisihkan,tidak ada yang dapat memastikannya.Bahkan Imam Abu Syaamah mengatakan, “Dan para ahli dongeng menyebutkan Isra’dan Mi’raj terjadi di bulan Rajab. Menurut ahli ta’dil dan jarh (Ulama Hadits) itu adalahkedustaan”.
Berikut Insya Allah Jadwal Habib Syech bulan Juni 2012 yang kami terima dari pengunjung blogSantri Songo
Tanggal Tempat 01 Juni lap Kledokan, Selomartani, Kalasan, Sleman Jogjakarta 02 Juni lap Pandhawa Dieng Wonosobo (Pagi) 02 Juni Stadion Sriwedari Solo 03 Juni Temanggung 04 Juni Ampel Boyolali 06 Juni Rutinan Ndalem 12 Juni Masjid Mursyidulloh Wiji Rejo, pandak, Bantul Jogjakarta 14 Juni Aula Al Mu'tamar PP. Lirboyo Kediri
NB: Bagi yang mengetahui jadwal habib syech,dan ingin di publikasikan di blog ini bisa kirim draft/soft copy jadwal ke; Email:santrisongo@ymail.com FB :Santri Songo
Atau comen dibawah,dengan ketentuan jadwal yang di share sebenarnya,bila ada perubahan jadwal harap confirmasi.terimakasih Jika ingin melihat jadwal bulan kemarin klikdisini
Allah menurunkan Al-Qur’an kepada nabi Muhammad SAW untuk mengeluarkan umat manusia dari kegelapan dan kebodohan menuju cahaya Islam, sehingga menjadi benar-benar umat yang baik dan terbaik yang pernah ada di muka bumi ini.
Di antara ciri khas atau keistimewaan yang dimilki Al-Qur’an adalah ia bisa memberi syafa’at pada hari kiamat pada orang yang membacanya, mengkajinya, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abi Umamah al, Bahimah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:
“Baca Al-Qur’an, ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafa’at kepadanya” (HR Muslim)[7]
Setelah Rasulullah wafat, yang tertinggal adalah Al-Qur’an yang terjaga dari penyimpangan dan pemutarbalikan fakta agar dipakai sebagai petunjuk dan pedoman dalam mengarungi dunia fana ini. Firman Allah SWT :
“Katakanlah hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah (yang) diutus kepada kalian semua, bahwa Allahlah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, tidak ada Tuhan selain Dia yang menghidupkan dan yang mematikan, maka berimanlah kalian kepada Allah dan rasulNya. Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimatNya (kitab-kitabNya) dan ikutilah Dia agar kalian mendapat petunjuk (QS Al-Arof : 158)[4]
Juga disebutkan FirmanyaNya :
“Maha suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqon (Al-Qur’an) kepada hambaNya, agar menjadi peringatan kepada seluruh alam” (QS Furqon: 1)[5]
Sebagian nama–nama Al-Qur’an, baik secara langsung maupun tidak langsung memperlihatkan fungsi Al-Qur’an. Dari sudut isi atau substansinya, fungsi Al-Qur’an sebagai tersurat dalam nama-namanya adalah sebagai berikut:
a. Al-Huda (petunjuk)
Dalam Al-Qur’an terdapat tiga kategori tentang posisi Al-Qur’an sebagai petunjuk. Pertama, petunjuk bagi manusia secara umum. Allah berfirman, “Bulan ramadhan adalah bulan yang diturunkan-Nya Al-Qur’an yang berfungsi sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasannya mengenai itu …” (QS Al-Baqoroh [2]: 185).
Kedua, Al-Qur’an adalah petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa. Allah berfirman, “Kitab Al-Qur’an ini tidak ada keraguan di dalamnya, petunjuk bagi mereka yang bertaqwa” (QS Al-Baqoroh [2]: 2).
Bahwa Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa dijelaskan pula dalam ayat lainnya, antara lain Surat Al-Imron [3] ayat 138.
Ketiga, petunjuk bagi orang-orang yang beriman. Allah berfirman, : “…. Katakanlah : ‘Al-Qur’an itu adalan petunjuk dan penawar bagi orang-orang beriman…” (QS Fussila [41]: 44).
b. Al-Furqon (pemisah)
Dalam Al-Qur’an dikatakan bahwa ia adalah ugeran yang membedakan dan bahkan memisahkan antara yang hak dan yang batil atau antara yang benar dengan yang salah. Allah berfirman, “Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Qur’an yang berfungsi sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil) … (QS Al-Baqaroh [2] : 185).
c. Al-Syifa (Obat)
Al-Qur’an dikatakan bahwa ia berfungsi sebagai obat bagi penyakit yang ada di dalam dada (mungkin yang dimaksud disini adalah penyakit psikologis). Allah berfiman, “Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh dari penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada…”(QS Yunus [10] : 57).
d. Al Mau’idzoh (nasehat)
Dalam Al-Qur’an dikatakan bahwa ia berfungsi sebagai nasehat bagi orang-orang bertaqwa. Allah berfirman, “Al-Qur’an ini adalah penerangan bagi seluruh manusia dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang bertaqwa” (QS Ali-Imron [3]: 138)
Demikianlah fungsi Al-Qur’an yang diambil dari nama-namanya yang difirman Allah dalam Al-Qur’an. Sedang fungsi Al-Qur’an dari pengalaman dan penghayatan terhadap isinya bergantung pada kualitas ketaqwaan invidu yang bersangkutan.[6]
Para ulama berbeda pendapat tentang lafad Al-Qur’an tetapi mereka sepakat bahwa lafad Al-Qur’an adalah isim (kata benda) bukan fi’il (kata kerja) atau harf (huruf). Isim yang dimaksud dalam bahasa Arab sama dengan keberadaan isim-isim lain, kadang berupa isim jamid atau disebut isim musytaq.[1]
Sebagian ulama berpendapat bahwa lafal Al-Qur’an adalah isim musytaq, namun mereka masih tergolong ke dalam dua golongan.
Golongan pertama berpendapat, bahwa huruf nun adalah huruf asli sehingga dengan demikian isim tersebut isim musytaq dari materi qa-ra-na. Golongan yang berpendapat seperti itu, masih terbagi dua juga :
Golongan pertama diwakili antara lain oleh Al-Asyari yang berpendapat bahwa lafad Al-Qur’an diambil dari kalimat “Qarana asy-syaiu bis-sya’i aidzadhammamatuh ilaih”. Ada juga yang berpendapat diambil dari kalimat “qarana baina baina al-bairani, idza jam’a bainahuma”. Dari kalimat yang terakhir muncul sebutan Qirana terhadap pengumpulan pelaksanaan ibadah haji dan umroh dengan hanya satu ihrom.
Golongan kedua diwakili antara lain oleh Al-Farra berpendapat bahwa lafal Al-Qur’an musytaq dari kata qara’un, jamak dari qarinah, karena ayat-ayat Al-Qur’an (lafalnya) banyak yang sama antara yang satu dengan yang lain.
Golongan kedua berpendapat bahwa huruf alif dalam kata Al-Qur’an adalah huruf asli. Pendapat ini juga terjadi pada dua golongan :
Golongan pertama diwakili oleh Ihyan yang berpendapat bahwa lafal Al-Qur’an adalah bentuk masdar mahmuz mengikuti wazan al-gufron dan ia merupakan musytaq dari kata qara’a yang mempunyai arti yang sama dengan tala’.
Golongan kedua diwakili antara lain Az-Zujaj yang berpendapat bahwa lafal Al-Qur’an diidentikan dengan wazan al-fu’lan yang merupakan musytaq dari kata al-qar’u yangmempunyai arti al-jam’u.[2]
Dari uraian tersebut berbagai pandangan tentang Al-Qur’an dilihat dari sudut bahasa, penulis menganbil definisi dari pendapat pertama yang mengatakan bahwa alif dalam kata Al-Qur’an adalah asli sebagaim,ana diwakili oleh Al-Lihyan, hal ini agar definisi Al-Qur’an sama dengan definsi telah disajikan pada bab pertama.
Dalam pengertian Al-Qur’an, para ulama mempunyai shigoh-shigoh tertentu, ada yang panjang dan ada yang pendek. Sedangkan yang paling mendekati dan sama menurut pengertian mereka tentang Al – definisi Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan pada Nabi Muhammad SAW, bagi yang membacanya merupakan suatu ibadah dan mendapat pahala.[3]
Berikut Insya Allah Jadwal Habib Syech bulan Mei 2012 yang kami terima dari pengunjung blog Santri Songo
1. TGL 01 MEI Di alun alun Kendal
2. TGL 03 MEI Masjid Agung Demak
3. TGL 04 MEI Rutinan
4. TGL 05 MEI Lapangan Kridho Buwono Tlogo - Prambanan - Klaten
5. TGL 06 MEI diLapangan Mireng Trucuk Klaten
6. TGL 10 MEI STIQ An Nur Ngrukem Pendowoharjo Sewon Bantul
7. TGL 12 MEI Dukuh Kulon Pulung Klaten
8. TGL 15 MEI Gedung Kartini Sragen
9. TGL 16 MEI Rutinan
10. TGL 19 MEI PP.Kyai parak Bambu Runcing,Parakan,Temanggun
11. TGL 20 MEI Tegal rejo magelang
12. TGL 22 MEI PP.Wachid hasyim jogja
13. TGL 23 MEI Rutinan
14. TGL 31 Mei Tanduk Ampek Boyolali
NB: Bagi yang mengetahui jadwal habib syech,dan ingin di publikasikan di blog ini bisa kirim draft/soft copy jadwal ke;
Email: santrisongo@ymail.com
FB : Santri Songo
Atau comen dibawah,dengan ketentuan jadwal yang di share sebenarnya,bila ada perubahan jadwal harap confirmasi.terimakasih
Jika ingin melihat jadwal bulan kemarin klik disini
Berikut Insya Allah Jadwal Habib Syech bulan April 2012 yang kami terima dari pengunjung blog Santri Songo
01 April : lap.merdeka delaggu 02 April : 03 April : 04 April : 05 April : 07 April : 08 April : 09 April : Ngaliyan - Semarang 10 April : Desa Kebowan , Winong - Pati 11 April : Desa Kebowan , Winong - Pati 12 April : Pon. Pes. P Diponegoro sembego maguwoharjo Depok Sleman Yogyakarta 13 April : 14 April : 15 April : 16 April : 17 April : Masjid agung Kudus 18 April : Di Daleme Habib Syech Semanggi Kidol - Pasar Kliwon - Solo 19 April : 20 April : Masjid Agung Purwodadi 21 April : Selapanan Masjid Agung Surakarta 22 April :Masjid Assagaf Solo (Pagi) 23 April : 24 April : 25 April : Di Daleme Habib Syech Semanggi Kidol - Pasar Kliwon - Solo 26 April : Tulung Agung 27 April : Sragen 28 April : Di Ampel 29 April : Aula Al muktamar Lirboyo, Kediri 30 April :
NB: Bagi yang mengetahui jadwal habib syech,dan ingin di publikasikan di blog ini bisa kirim draft/soft copy jadwal ke;
Email: santrisongo@ymail.com
FB : Santri Songo
Atau comen dibawah,dengan ketentuan jadwal yang di share sebenarnya,bila ada perubahan jadwal harap confirmasi.terimakasih
Jika ingin melihat jadwal bulan kemarin klik disini
Walisongo atau Walisanga dikenal sebagai penyebar agama Islam di tanah Jawa pada abad ke 14. Mereka tinggal di tiga wilayah penting pantai utara Pulau Jawa, yaitu Surabaya-Gresik-Lamongan di Jawa Timur, Demak-Kudus-Muria di Jawa Tengah, dan Cirebon di Jawa Barat.
Era Walisongo adalah era berakhirnya dominasi Hindu-Budha dalam budaya Nusantara untuk digantikan dengan kebudayaan Islam. Mereka adalah simbol penyebaran Islam di Indonesia, khususnya di Jawa. Tentu banyak tokoh lain yang juga berperan. Namun peranan mereka yang sangat besar dalam mendirikan Kerajaan Islam di Jawa, juga pengaruhnya terhadap kebudayaan masyarakat secara luas serta dakwah secara langsung, membuat para Walisongo ini lebih banyak disebut dibanding yang lain.
Arti Walisongo
Ada beberapa pendapat mengenai arti Walisongo. Pertama adalah wali yang sembilan, yang menandakan jumlah wali yang ada sembilan, atau sanga dalam bahasa Jawa. Pendapat lain menyebutkan bahwa kata songo/sanga berasal dari kata tsana yang dalam bahasa Arab berarti mulia. Pendapat lainnya lagi menyebut kata sana berasal dari bahasa Jawa, yang berarti tempat.
Lukisan Walisongo
Pendapat lain yang mengatakan bahwa Walisongo adalah sebuah majelis dakwah yang pertama kali didirikan oleh Sunan Gresik (Maulana Malik Ibrahim) pada tahun 1404 Masehi (808 Hijriah).[1] Saat itu, majelis dakwah Walisongo beranggotakan Maulana Malik Ibrahim sendiri, Maulana Ishaq (Sunan Wali Lanang), Maulana Ahmad Jumadil Kubro (Sunan Kubrawi); Maulana Muhammad Al-Maghrabi (Sunan Maghribi); Maulana Malik Isra'il (dari Champa), Maulana Muhammad Ali Akbar, Maulana Hasanuddin, Maulana 'Aliyuddin, dan Syekh Subakir.
Sunan Gunung Jati atau Syarif Hidayatullah adalah putra Syarif Abdullah Umdatuddin putra Ali Nurul Alam putra Syekh Husain Jamaluddin Akbar. Dari pihak ibu, ia masih keturunan keraton Pajajaran melalui Nyai Rara Santang, yaitu anak dari Sri Baduga Maharaja. Sunan Gunung Jati mengembangkan Cirebon sebagai pusat dakwah dan pemerintahannya, yang sesudahnya kemudian menjadi Kesultanan Cirebon. Anaknya yang bernama Maulana Hasanuddin, juga berhasil mengembangkan kekuasaan dan menyebarkan agama Islam di Banten, sehingga kemudian menjadi cikal-bakal berdirinya Kesultanan Banten.
Sunan Gunung Jati bernama Syarif Hidayatullah, lahir sekitar tahun 1450. Ayahnya adalah Syarif Abdullah bin Nur Alam bin Jamaluddin Akbar, seorang Mubaligh dan Musafir besar dari Gujarat, India yang sangat dikenal sebagai Syekh Maulana Akbar bagi kaum Sufi di tanah air. Syekh Maulana Akbar adalah putra Ahmad Jalal Syah putra Abdullah Khan putra Abdul Malik putra Alwi putra Syekh Muhammad Shahib Mirbath, ulama besar di Hadramaut, Yaman yang silsilahnya sampai kepada Rasulullah melalui cucunya Imam Husain.
Ibu Sunan Gunung Jati adalah Nyai Rara Santang (Syarifah Muda'im) yaitu putri dari Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi dan Nyai Subang Larang, dan merupakan adik dari Kian Santang atau Pangeran Walangsungsang yang bergelar Cakrabuwana / Cakrabumi atau Mbah Kuwu Cirebon Girang yang berguru kepada Syekh Datuk Kahfi, seorang Muballigh asal Baghdad bernama asli Idhafi Mahdi bin Ahmad. Ia dimakamkan bersebelahan dengan putranya yaitu Sunan Gunung Jati di Komplek Astana Gunung Sembung ( Cirebon )
Silsilah
.Sunan Gunung Jati @ Syarif Hidayatullah Al-Khan bin
.Sayyid 'Umadtuddin Abdullah Al-Khan bin
.Sayyid 'Ali Nuruddin Al-Khan @ 'Ali Nurul 'Alam bin
.Sayyid Syaikh Jumadil Qubro @ Jamaluddin Akbar Al-Khan bin
.Sayyid Ahmad Shah Jalal @ Ahmad Jalaludin Al-Khan bin
.Sayyid Abdullah Al-'Azhomatu Khan bin
.Sayyid Amir 'Abdul Malik Al-Muhajir (Nasrabad,India) bin
.Sayyid Alawi Ammil Faqih (Hadhramaut) bin
.Muhammad Sohib Mirbath (Hadhramaut)bin
.Sayyid Ali Kholi' Qosim bin
.Sayyid Alawi Ats-Tsani bin
.Sayyid Muhammad Sohibus Saumi'ah bin
.Sayyid Alawi Awwal bin
.Sayyid Al-Imam 'Ubaidillah bin
.Ahmad al-Muhajir bin
.Sayyid 'Isa Naqib Ar-Rumi bin
.Sayyid Muhammad An-Naqib bin
.Sayyid Al-Imam Ali Uradhi bin
.Sayyidina Ja'far As-Sodiq bin
.Sayyidina Muhammad Al Baqir bin
.Sayyidina 'Ali Zainal 'Abidin bin
.Al-Imam Sayyidina Hussain
.Al-Husain putera Ali bin Abu Tholib dan Fatimah Az-Zahra binti Muhammad
[sunting] Silsilah dari Raja Pajajaran
.Sunan Gunung Jati @ Syarif Hidayatullah
.Rara Santang (Syarifah Muda'im)
.Prabu Jaya Dewata @ Raden Pamanah Rasa @ Prabu Siliwangi II
.Prabu Dewa Niskala (Raja Galuh/Kawali)
.Niskala Wastu Kancana @ Prabu Siliwangi I
.Prabu Linggabuana @ Prabu Wangi (Raja yang tewas di Bubat)
[sunting] Pertemuan orang tuanya
Pertemuan Rara Santang dengan Syarif Abdullah cucu Syekh Maulana Akbar masih diperselisihkan. Sebagian riwayat (lebih tepatnya mitos) menyebutkan bertemu pertama kali di Mesir, tapi analisis yang lebih kuat atas dasar perkembangan Islam di pesisir ketika itu, pertemuan mereka di tempat-tempat pengajian seperti yang di Majelis Syekh Quro, Karawang (tempat belajar Nyai Subang Larang ibu dari Rara Santang) atau di Majelis Syekh Datuk Kahfi, Cirebon (tempat belajar Kian Santang kakanda dari Rara Santang).
Syarif Abdullah cucu Syekh Maulana Akbar, sangat mungkin terlibat aktif membantu pengajian di majelis-majelis itu mengingat ayah dan kakeknua datang ke Nusantara sengaja untuk menyokong perkembangan agama Islam yang telah dirintis oleh para pendahulu.
Pernikahan Rara Santang putri dari Prabu Siliwangi dan Nyai Subang Larang dengan Abdullah cucu Syekh Maulana Akbar melahirkan seorang putra yang diberi nama Raden Syarif Hidayatullah.
[sunting] Perjalanan Hidup
[sunting] Proses belajar
Raden Syarif Hidayatullah mewarisi kecendrungan spiritual dari kakek buyutnya Syekh Maulana Akbar sehingga ketika telah selesai belajar agama di pesantren Syekh Datuk Kahfi ia meneruskan ke Timur Tengah. Tempat mana saja yang dikunjungi masih diperselisihkan, kecuali (mungkin) Mekah dan Madinah karena ke 2 tempat itu wajib dikunjungi sebagai bagian dari ibadah haji untuk umat Islam.
Babad Cirebon menyebutkan ketika Pangeran Cakrabuwana membangun kota Cirebon dan tidak mempunyai pewaris, maka sepulang dari Timur Tengah Raden Syarif Hidayatullah mengambil peranan mambangun kota Cirebon dan menjadi pemimpin perkampungan Muslim yang baru dibentuk itu setelah Uwaknya wafat.
[sunting] Pernikahan
Memasuki usia dewasa sekitar di antara tahun 1470-1480, ia menikahi adik dari Bupati Banten ketika itu bernama Nyai Kawunganten. Dari pernikahan ini, ia mendapatkan seorang putri yaitu Ratu Wulung Ayu dan Maulana Hasanuddin yang kelak menjadi Sultan Banten I.
[sunting] Kesultanan Demak
Masa ini kurang banyak diteliti para sejarawan hingga tiba masa pendirian Kesultanan Demak tahun 1487 yang mana ia memberikan andil karena sebagai anggota dari Dewan Muballigh yang sekarang kita kenal dengan nama Walisongo. Pada masa ini, ia berusia sekitar 37 tahun kurang lebih sama dengan usia Raden Patah yang baru diangkat menjadi Sultan Demak I bergelar Alam Akbar Al Fattah. Bila Syarif Hidayat keturunan Syekh Maulana Akbar Gujarat dari pihak ayah, maka Raden Patah adalah keturunannya juga tapi dari pihak ibu yang lahir di Campa.
Dengan diangkatnya Raden Patah sebagai Sultan di Pulau Jawa bukan hanya di Demak, maka Cirebon menjadi semacam Negara Bagian bawahan vassal state dari kesultanan Demak, terbukti dengan tidak adanya riwayat tentang pelantikan Syarif Hidayatullah secara resmi sebagai Sultan Cirebon.
Hal ini sesuai dengan strategi yang telah digariskan Sunan Ampel, Ulama yang paling di-tua-kan di Dewan Muballigh, bahwa agama Islam akan disebarkan di P. Jawa dengan Kesultanan Demak sebagai pelopornya.
[sunting] Gangguan proses Islamisasi
Setelah pendirian Kesultanan Demak antara tahun 1490 hingga 1518 adalah masa-masa paling sulit, baik bagi Syarif Hidayat dan Raden Patah karena proses Islamisasi secara damai mengalami gangguan internal dari kerajaan Pakuan dan Galuh (di Jawa Barat) dan Majapahit (di Jawa Tengah dan Jawa Timur) dan gangguan external dari Portugis yang telah mulai expansi di Asia Tenggara.
Tentang personaliti dari Syarif Hidayat yang banyak dilukiskan sebagai seorang Ulama kharismatik, dalam beberapa riwayat yang kuat, memiliki peranan penting dalam pengadilan Syekh Siti Jenar pada tahun 1508 di pelataran Masjid Demak. Ia ikut membimbing Ulama berperangai ganjil itu untuk menerima hukuman mati dengan lebih dulu melucuti ilmu kekebalan tubuhnya.
Eksekusi yang dilakukan Sunan Kalijaga akhirnya berjalan baik, dan dengan wafatnya Syekh Siti Jenar, maka salah satu duri dalam daging di Kesultana Demak telah tercabut.
Raja Pakuan di awal abad 16, seiring masuknya Portugis di Pasai dan Malaka, merasa mendapat sekutu untuk mengurangi pengaruh Syarif Hidayat yang telah berkembang di Cirebon dan Banten. Hanya Sunda Kelapa yang masih dalam kekuasaan Pakuan.
Di saat yang genting inilah Syarif Hidayat berperan dalam membimbing Pati Unus dalam pembentukan armada gabungan Kesultanan Banten, Demak, Cirebon di P. Jawa dengan misi utama mengusir Portugis dari wilayah Asia Tenggara. Terlebih dulu Syarif Hidayat menikahkan putrinya untuk menjadi istri Pati Unus yang ke 2 di tahun 1511.
Kegagalan expedisi jihad II Pati Unus yang sangat fatal di tahun 1521 memaksa Syarif Hidayat merombak Pimpinan Armada Gabungan yang masih tersisa dan mengangkat Tubagus Pasai (belakangan dikenal dengan nama Fatahillah),untuk menggantikan Pati Unus yang syahid di Malaka, sebagai Panglima berikutnya dan menyusun strategi baru untuk memancing Portugis bertempur di P. Jawa.
Sangat kebetulan karena Raja Pakuan telah resmi mengundang Armada Portugis datang ke Sunda Kelapa sebagai dukungan bagi kerajaan Pakuan yang sangat lemah di laut yang telah dijepit oleh Kesultanan Banten di Barat dan Kesultanan Cirebon di Timur.
Kedatangan armada Portugis sangat diharapkan dapat menjaga Sunda Kelapa dari kejatuhan berikutnya karena praktis Kerajaan Hindu Pakuan tidak memiliki lagi kota pelabuhan di P. Jawa setelah Banten dan Cirebon menjadi kerajaan-kerajaan Islam.
Tahun 1527 bulan Juni Armada Portugis datang dihantam serangan dahsyat dari Pasukan Islam yang telah bertahun-tahun ingin membalas dendam atas kegagalan expedisi Jihad di Malaka 1521.
Dengan ini jatuhlah Sunda Kelapa secara resmi ke dalam Kesultanan Banten-Cirebon dan di rubah nama menjadi Jayakarta dan Tubagus Pasai mendapat gelar Fatahillah.
Perebutan pengaruh antara Pakuan-Galuh dengan Cirebon-Banten segera bergeser kembali ke darat. Tetapi Pakuan dan Galuh yang telah kehilangan banyak wilayah menjadi sulit menjaga keteguhan moral para pembesarnya. Satu persatu dari para Pangeran, Putri Pakuan di banyak wilayah jatuh ke dalam pelukan agama Islam. Begitu pula sebagian Panglima Perangnya.
[sunting] Perundingan Yang Sangat Menentukan
Satu hal yang sangat unik dari personaliti Syarif Hidayatullah adalah dalam riwayat jatuhnya Pakuan Pajajaran, ibu kota Kerajaan Sunda pada tahun 1568 hanya setahun sebelum ia wafat dalam usia yang sangat sepuh hampir 120 tahun (1569). Diriwayatkan dalam perundingan terakhir dengan para Pembesar istana Pakuan, Syarif Hidayat memberikan 2 opsi.
Yang pertama Pembesar Istana Pakuan yang bersedia masuk Islam akan dijaga kedudukan dan martabatnya seperti gelar Pangeran, Putri atau Panglima dan dipersilakan tetap tinggal di keraton masing-masing. Yang ke dua adalah bagi yang tidak bersedia masuk Islam maka harus keluar dari keraton masing-masing dan keluar dari ibukota Pakuan untuk diberikan tempat di pedalaman Banten wilayah Cibeo sekarang.
Dalam perundingan terakhir yang sangat menentukan dari riwayat Pakuan ini, sebagian besar para Pangeran dan Putri-Putri Raja menerima opsi ke 1. Sedang Pasukan Kawal Istana dan Panglimanya (sebanyak 40 orang) yang merupakan Korps Elite dari Angkatan Darat Pakuan memilih opsi ke 2. Mereka inilah cikal bakal penduduk Baduy Dalam sekarang yang terus menjaga anggota pemukiman hanya sebanyak 40 keluarga karena keturunan dari 40 pengawal istana Pakuan. Anggota yang tidak terpilih harus pindah ke pemukiman Baduy Luar.
Yang menjadi perdebatan para ahli hingga kini adalah opsi ke 3 yang diminta Para Pendeta Sunda Wiwitan. Mereka menolak opsi pertama dan ke 2. Dengan kata lain mereka ingin tetap memeluk agama Sunda Wiwitan (aliran Hindu di wilayah Pakuan) tetapi tetap bermukim di dalam wilayah Istana Pakuan.
Sejarah membuktikan hingga penyelidikan yang dilakukan para Arkeolog asing ketika masa penjajahan Belanda, bahwa istana Pakuan dinyatakan hilang karena tidak ditemukan sisa-sisa reruntuhannya. Sebagian riwayat yang diyakini kaum Sufi menyatakan dengan kemampuan yang diberikan Allah karena doa seorang Ulama yang sudah sangat sepuh sangat mudah dikabulkan, Syarif Hidayat telah memindahkan istana Pakuan ke alam ghaib sehubungan dengan kerasnya penolakan Para Pendeta Sunda Wiwitan untuk tidak menerima Islam ataupun sekadar keluar dari wilayah Istana Pakuan.
Bagi para sejarawan, ia adalah peletak konsep Negara Islam modern ketika itu dengan bukti berkembangnya Kesultanan Banten sebagi negara maju dan makmur mencapai puncaknya 1650 hingga 1680 yang runtuh hanya karena pengkhianatan seorang anggota istana yang dikenal dengan nama Sultan Haji.
Dengan segala jasanya umat Islam di Jawa Barat memanggilnya dengan nama lengkap Syekh Maulana Syarif Hidayatullah Sunan Gunung Jati Rahimahullah.